Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Harta Kekayaan Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo yang Kecipratan Duit Korupsi Anak Buahnya

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor diduga kuat kecipratan uang korupsi anak buahnya, segini harta kekayaannya.

|
kolase SURYA.co.id
Kolase foto Gus Muhdlor. Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo Diduga Kecipratan Duit Korupsi Anak Buahnya. Segini harta kekayaannya. 

Data LHKPN pada Desember 2021 menyebut, bahwa Gus Muhdlor memiliki total kekayaan Rp 2.961.527.037.

Dengan rincian sebagai berikut: 

TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.650.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 189.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

SURAT BERHARGA Rp 0

KAS DAN SETARA KAS Rp 1.122.527.037
 
HARTA LAINNYA Rp 0.

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024) Terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Atas bergulirnya persidangan perkara tersebut pada Jumat (6/9/2024), terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, Terdakwa Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya.(Luhur Pambudi/Putra dewangga/SURYA.co.id)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved