Pilkada Jombang 2024

Telah Ditetapkan Besaran Dana Kampanye Paslon Pilkada Jombang 2024, Maksimal Rp 364 Miliar

Masa kampanye Pilkada Jombang 2024 sudah berlangsung dan besaran dana kampanye telah ditetapkan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Jombang 2024 yang sedang melakukan kampanye ke masyarakat. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 sudah berlangsung. 

Besaran dana kampanye telah ditetapkan, maksimal sebesar Rp 364 miliar saja. 

Kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Jombang 2024 juga telah bersepakat perihal besaran dana kampanye tersebut. 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Ahmad Udi Masjkur, dana kampanye digunakan sebagai biaya berbagai kampanye paslon. 

Tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 1463 Tahun 2024, tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang ditetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 364.526.450.000.

Kedua paslon juga sudah bersepakat perihal batasan maksimal pengeluaran dana kampanye tersebut. 

"Sudah disepakati oleh kedua paslon. Sesuai dengan keputusan KPU," ucap Ahmad Udi Masjkur pada Senin (7/10/2024). 

Dana kampanye tersebut, juga dirinci penggunaan maksimalnya. Mulai dari jumlah pengguna dana kampanye yang digunakan untuk pertemuan terbatas yang dibatasi hingga Rp 23 miliar saja. 

"Untuk pertemuan tatap muka serta dialog dibatasi sampai Rp 36 miliar. Ada juga pembuatan bahan kampanye, dibatasi hingga Rp 187 miliar," ungkap Ahmad. 

Selain itu, pembuatan APK, bahan kampanye, jasa manajemen konsultasi sampai kegiatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan kampanye juga telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pengobatan gratis dibatasi juga hingga Rp 30 miliar, kegiatan seperti perlombaan juga dibatasi sampai Rp 60 miliar. Memang itu batasan maksimal pengeluaran, ada beberapa item," ungkapnya.

Jika nantinya ada salah satu paslon yang mengeluarkan dana kampanye sesuai batas maksimal, maka setelahnya itu sudah masuk ke ranah pengawas Pemilu.

Nantinya, setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang masuk, harus dilaporkan rutin dan berkala ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI. 

"Harus dilaporkan, karena sebagai bentuk transparansi peserta Pemilu," tegas Ahmad. 

Pihak KPU juga akan melakukan audit dana kampanye kedua paslon, sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

KPU juga akan menunjuk Kantor Akuntan Publik atau KAP. Meskipun begitu, pihak KPU masih akan menunggu juknis dari KPU RI. 

Hal itu juga tertera dalam PKPU, di mana KPU harus melakukan audit dana kampanye

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved