Berita Pasuruan

Pekerja Proyek SDN di Pasuruan Tidak Pakai APD, Dispendikbud Minta Rekanan Taati Aturan Keselamatan

Padahal pengerjaan proyek pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Dua pekerja mengerjakan atap kelas dalam proyek rehabilitasi SDN Jeruk Pasuruan, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan meminta pelaksana proyek perbaikan bangunan SDN Jeruk di Kecamatan Kraton agar disiplin menerapkan standar keselamatan pada para pekerjanya.

Imbauan itu disampaikan Mochammad Syafi’i, Kabid Dikdas Dispendikbud Kabupaten Pasuruan setelah di lapangan ditemukan para pekerja perbaikan atap sekolah itu tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Padahal pengerjaan proyek pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Syafi'i menegaskan, pihaknya mengeluhkan sikap penyedia yang tidak tertib aturan utamanya dalam penerapan SMK3. Pihaknya sudah berulang kali menegur para kontraktor yang para pekerjanya tidak dibekali APD sebagai salah satu SOP untuk menjalankan SMK3.

“Sudah berulang kali kami tegur. Bahkan teguran itu bisa berupa lisan dan tertulis. Tidak ada berhentinya kami mengingatkan para penyedia itu,” kata Suafi'i, Senin (7/10/2024).

Syafi’i mengaku juga serba salah karena ketika penyedia ditegur maka yang menjadi kambing hitam adalah sikap dan kebiasaan para pekerja. 

“Ini kan juga membuat kami serba susah. Kami tegur, kontraktor alasannya ulah pekerja. Tidak kami tegur, laly bagaimana. Tetapi kami tetap akan menegur pelaksana," tegasnya.

Menurut Syafi'i, penyedia atau kontraktor harus patuh dan tunduk terhadap aturan perundang- undangan. Maka hasilnya harus dipatuhi dan dijalankan.

“Saya minta para penyedia atau kontraktor untuk kembali mengecek para pekerjanya, jangan lupa pakai APD. Kalau ada apa-apa, dinas juga yang kena konsekusuensinya,” tutupnya

Ketentuan mengenai keselamatan pekerja dalam proyek pemerintah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

UU ini mengatur secara umum tentang kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk bagi kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.

Juga ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK). Permen ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan APD bagi pekerja, dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar selama pelaksanaan proyek.

Selanjutnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. Di dalamnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3. Itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja, terutama di lingkungan proyek yang beresiko tinggi. 

Mash ditambah Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 dan mewajibkan perusahaan, termasuk CV yang mengerjakan proyek, untuk menerapkan SMK3 dengan standar jelas 

Jadi pemilik CV yang mengerjakan proyek pemerintah, baik tender maupun non-tender, harus menerapkan K3 dan menyediakan APD sesuai dengan regulasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved