Berita Pasuruan
Pekerja Proyek SDN di Pasuruan Tidak Pakai APD, Dispendikbud Minta Rekanan Taati Aturan Keselamatan
Padahal pengerjaan proyek pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan meminta pelaksana proyek perbaikan bangunan SDN Jeruk di Kecamatan Kraton agar disiplin menerapkan standar keselamatan pada para pekerjanya.
Imbauan itu disampaikan Mochammad Syafi’i, Kabid Dikdas Dispendikbud Kabupaten Pasuruan setelah di lapangan ditemukan para pekerja perbaikan atap sekolah itu tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Padahal pengerjaan proyek pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Syafi'i menegaskan, pihaknya mengeluhkan sikap penyedia yang tidak tertib aturan utamanya dalam penerapan SMK3. Pihaknya sudah berulang kali menegur para kontraktor yang para pekerjanya tidak dibekali APD sebagai salah satu SOP untuk menjalankan SMK3.
“Sudah berulang kali kami tegur. Bahkan teguran itu bisa berupa lisan dan tertulis. Tidak ada berhentinya kami mengingatkan para penyedia itu,” kata Suafi'i, Senin (7/10/2024).
Syafi’i mengaku juga serba salah karena ketika penyedia ditegur maka yang menjadi kambing hitam adalah sikap dan kebiasaan para pekerja.
“Ini kan juga membuat kami serba susah. Kami tegur, kontraktor alasannya ulah pekerja. Tidak kami tegur, laly bagaimana. Tetapi kami tetap akan menegur pelaksana," tegasnya.
Menurut Syafi'i, penyedia atau kontraktor harus patuh dan tunduk terhadap aturan perundang- undangan. Maka hasilnya harus dipatuhi dan dijalankan.
“Saya minta para penyedia atau kontraktor untuk kembali mengecek para pekerjanya, jangan lupa pakai APD. Kalau ada apa-apa, dinas juga yang kena konsekusuensinya,” tutupnya
Ketentuan mengenai keselamatan pekerja dalam proyek pemerintah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU ini mengatur secara umum tentang kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk bagi kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Juga ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK). Permen ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan APD bagi pekerja, dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar selama pelaksanaan proyek.
Selanjutnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. Di dalamnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3. Itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja, terutama di lingkungan proyek yang beresiko tinggi.
Mash ditambah Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 dan mewajibkan perusahaan, termasuk CV yang mengerjakan proyek, untuk menerapkan SMK3 dengan standar jelas
Jadi pemilik CV yang mengerjakan proyek pemerintah, baik tender maupun non-tender, harus menerapkan K3 dan menyediakan APD sesuai dengan regulasi tersebut.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
rehab SDN Jeruk Pasuruan
pekerja proyek tanpa APD
Dispendikbup Pasuruan
alat pelindung diri (APD)
Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.