Berita Tulungagung
Ada Potensi Kebocoran Pendapatan, BPKAD Serahkan Data Penyewa Ruko Tegal Arum ke Kejari Tulungagung
Kejari turun tangan setelah diduga banyak penyewa deretan ruko aset Pemkab Tulungagung itu yang tidak membayar uang sewa
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik tunggakan sewa di Ruko Tegal Arum, melalui serangkaian pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Kejari turun tangan setelah diduga banyak penyewa deretan ruko aset Pemkab Tulungagung itu yang tidak membayar uang sewa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantara mengakui telah dimintai data oleh Kejaksaan. "Biasa, melakukan cross check. Ini respons informasi soal Tegal Arum yang beredar belakangan," jelas Galih saat dihubungi Senin (7/10/2024).
Galih melanjutkan, data yang diminta adalah tunggakan pembayaran dari para penyewa. Galih mengaku sudah menyerahkan nama-nama yang masih menunggak, dan nama-nama yang sudah melunasi.
Rentang tunggakkan pembayaran pun beragam. "Waktunya kan panjang, dari 2018 sampai 2020 di masa peralihan. Lalu 2021 sampai 2024 ini," ungkap Galih.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menyebut, angka uang sewa yang terutang mencapai ratusan juta. Namun jumlahnya terus berubah karena ada penyewa yang terus membayar, atau mulai mengangsur tunggakan uang sewa.
Proses pembayaran pun dilakukan secara daring (online), dan BPKAD hanya menerima bukti setoran yang dilaporkan. "Jadi jumlah terutang terus fluktuatif, karena sejak lama kita sudah melakukan penagihan. Kalau ada yang bayar, datanya berubah lagi," ucapnya.
Ada sekitar 56 ruko di Tegal Arum di Jalan KH R Abdul Fatah, depan Pasar Ngemplak Tulungagung. Setiap ruko disewakan Rp 6.080.000 per tahun, sehingga potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 340 juta lebih per tahun.
Kenyataan di lapangan, banyak ruko yang jadi objek makelar karena disewakan lagi oleh penyewa pertama seharga Rp 1.200.000 per bulan, atau Rp 14,4 juta per tahun. Dengan sistem pengalihsewaan itu, para penyewa pertama yang menyewakan ulang rukonya bisa meraup untung Rp 8 juta lebih per tahun.
Deretan ruko Tegal Arum sebelumnya adalah aset milik Desa Botoran, Kecamatan Tulungagung. Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.
Pada masa peralihan tahun 2018-2020 awal para penyewa ini tidak membayar uang sewa. Dilanjutkan tahun 2021-2024, penyewa tidak tertib membayar uang sewa.
Beberapa penyewa sebelumnya juga mengakui kondisi ini. “Rata-rata yang menempati adalah penyewa dari penyewa awal. Jadi yang terdata bukan atas nama kami,” jelas seorang pedagang dengan inisial MT.
MT mengatakan, ia setiap bulan harus membayar sewa sebesar Rp 1.200.000 kepada penyewa pertama. Jika diakumulasi selama satu tahun, maka uang sewa yang dibayarkan sebesar Rp 14,4 juta.
Sementara harga sewa Ruko Tegal Arum ini sebenarnya hanya Rp 6 juta per tahun. Dengan demikian penyewa pertama untung Rp 8,4 juta setiap tahun, dari menyewakan ulang Ruko Tegal Arum.
“Penyewa pertama enak, ongkang-ongkang kaki dapat Rp 8 juta lebih setiap tahun. Sementara kami harus menyewa lebih mahal dari harga aslinya,” ujarnya.
Ruko Tegal Arum Tulungagung
56 penyewa ruko
BPKAD Tulungagung
Kejari Tulungagung
tunggakan sewa ruko
kebocoran pendapatan daerah
Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.