Pembunuhan Vina Cirebon
3 Fakta Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina: Saka Tatal Optimis Dikabulkan, Keluarga Korban Pasrah
Terungkap sederet fakta menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon. Saka Tatal Optimis Dikabulkan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal yang terus mengawal sidang PK Sudirman dan terpidana lainnya, begitu yakin PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan pihak keluarga Vina, yakni Kakak Vina bernama Marliana, mengaku pasrah dengan hasilnya nanti.
Putusan PK terpidana Kasus Vina Cirebon ini juga mendapat tanggapan dari mantan hakim agung Gayus Lumbuun.
Tak cuma itu, Ahli Psikologi Forensi Reza Indragiri juga turur mengungkapkan pendapatnya.
Baca juga: Tak Terima Kasus Vina Cirebon Disebut Murni Kecelakaan, Begini Bantahan Marliana, Viral di Medsos X
Berikut rangkuman fakta tentang putusan PK terpidana kasus Vina.
- Saka Tatal Optimis
Saka Tatal begitu optimis Peninjauan Kembali (PK) Sudirman dan 6 terpidana Kasus Vina Cirebon bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, menurut Saka, fakta yang mereka beberkan sesuai dengan pengakuannya sebelumnya.
Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, selalu setia hadir dalam proses persidangan PK Sudirman.
Kehadiran Saka Tatal untuk memberikan dukungan kepada Sudirman. Dia mengaku makin optimis PK para terpidana kasus Vina dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, setelah mendengarkan keterangan dari enam terpidana dan Sudirman.
"Alhamdulilah, dari keterangan enam terpidana dan keterangan Sudirman, Saka semakin optimis," ujar Saka Tatal melansir dari tayangan Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (4/10/2024).
Dia menyampaikan, keterangan yang disampaikan enam terpidana maupun Sudirman seluruhnya sama dengan keterangan yang disampaikan sejak awal dirinya tampil di media.
Baca juga: Dedi Mulyadi Peluk Sudirman Jadi Momen Epik di Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Tegakkan Keadilan
"Faktanya sesuai dengan yang Saka omongin. Padahal Saka enggak pernah kontakan sama sekali dengan tujuh terpidana," tambah Saka Tatal.
Dia berharap kasus ini semakin terbuka, dan seluruh terpidana bisa kembali kumpul bersama keluarga masing-masing.
"Alhamdulillah, makin terbuka, semoga makin cepat, terus bisa cepat pulang dan kumpul sama keluarga masing-masing," imbuhnya.
Diakuinya, suasana pengadilan saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2016.
"Benar-benar berbalik arah. Dulu (2016) sudah tidak karuan, banyak yang demo di ruang tunggu, sampai ada yang ngeludahin, dan maki-maki," ucap Saka Tatal.
"Sekarang di 2024 ini malah berbalik arah, banyak dukungan dari warga Saladara, dan luar Saladara, juga dari warga Indonesia, dan netizen, terima kasih banyak dukungannya," tukas Saka.
2. Keluarga Vina Pasrah
Kakak Vina Cirebon, Marliana, mengaku pasrah dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus ini.
Saking pasrahnya, Marliana mengaku capek dan butuh ketenangan.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Dulu Tak Berkutik saat Sidang, Saka Tatal: Hakim Mengarahkan
Seperti diketahui, publik kini tengah menunggal putusan PK para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Tak terkecuali dengan pihak keluarga Vina.
Marliana yang tengah pergi ibadah Umroh mengungkapkan sikap keluarganya usai sidang PK para terpidana kasus vina cirebon berakhir pada Jumat 4 Oktober 2024.
Marliana menuturkan, sejak awal, keluarganya memang tidak tahu apa-apa dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
"Sejak awal kami tidak tahu. Semua kami serahkan ke pihak kepolisian," tutur Marliana, melansir dari tayangan NusantaraTV.
Setelah ada sidang PK, Marliana mengaku terus mengikuti perkembangan informasinya, terutama dengan banyaknya muncul saksi baru.
"Kami terus memperhatikan sidang PK. Sikap kami, semua kami serahkan ke pengacara. Kalau kami pasrah apapun putusan sidang PK," tutur Marliana.
Marliana mengaku enggan berkomentar banyak terhadap kasus Vina, adik kandungnya pada 8 tahun lalu, apalagi memberi penilaian atas jalannya sidang PK.
"Pokoknya semua kami pasrah dan serahkan pada hakim. Apapun keputusannya, jika memang secara hukum terbukti, kami pasrah dan menerima," tutur Marliana.
Marliana mengaku enggan banyak komentar.
Sebab, apapun perkataannya, akan direspon oleh para netizen dengan berbagai pandangannya.
"Sekarang posisinya, apapun perkataan saya, sikap saya,akan langsung disorot oleh netizen," tutur Marliana.
Marliana mengaku mendapat tekanan psikologis terhadap opini publik yang berkembang, terutama di media sosial di kalangan para netizen.
Baca juga: Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri
"Karena itu, saya butuh ketenangan dengan menunaikan ibadah Umroh.Kami akan berdoa memohon petunjuk kepada Allah agar memberi jalan yang terbaik bagi semua," tutur Marliana.
3. Tanggapan Eks Hakim Agung dan Ahli

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun bersuara.
Menurut Gayus Lumbuun, jika hakim ragu, maka lebih baik hakim membebaskan terpidana.
"(Kalau hakim ragu), dia justru harus membebaskan. Itu asas. Kalau hakim ragu, maka lebih baik dia membebaskan 100 orang, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sebut Gayus Lumbuun dalam wawancara di Nusantara TV pada Kamis (23/10/2024).
Bahkan, lanjut Gayus, sesuai undang-undang, hakim itu harus memberikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Terkait kasus Vina yang kini sudah bergulir di Mahkamah Agung, menurut Gayus harus dilihat dari putusan sebelumnya.
"Kalau putusan salah, dan sekarang ini PK. PK inilah harapannya. Apalagi PK ini mengirim tim ke lapangan. Ini jalan yang sudah baik, dan mudah-mudahan didengar oleh para hakim dalam memutus ini," ungkapnya.
Lalu, seperti apa hakim mempertimbangkan situasi di luar?
Dijelaskan Gayus, bagi hakim, social justice justru menjadi hero atau pahlawan yang memberikan masukan kepada hakim, sehingga mereka diingatkan, diarahkan yang tepat sesuai undang-undang atau kejadian sesungguhnya.
Meski demikian, hakim juga disebut legal justice yang memegang keadilan berdasarkan undang-undang.
"Dia masih menyeimbangkan. Apa yang timbul di masyarakat secara luas, perlu diperhatikan keadilannya, tapi ada keadilan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diperiksa," tegasnya.
Baca juga: Pantesan Baju Vina Cirebon Tak Jadi Bukti di Persidangan, Kakek Beber Keberadaannya: Saya Percaya
Terpisah, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.