Berita Lamongan
PT KAI Akan Proses Hukum Kecelakaan Kereta dan Truk di Jalur Perlintasan Langsung Lamongan
Kecelakaan antara KA dengan kendaraan umum, truk terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL) antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/202
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id LAMONGAN - Kecelakaan antara KA dengan kendaraan umum, truk terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL) antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024) pukul 03.57 WIB.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi tertemper truk muatan bata ringan tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman, Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman, Minggu (6/10/2024).
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB.
"Mengalami kelambatan 140 menit," kata Luqman.
Dikatakan, akibat kecelakaan itu sejumlah KA terganggu diantaranya, KA Pandalungan, KA Commuter Line Blora sura dan KA Gumarang.
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine, isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," tambahnya.
Selalu untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.