Pembunuhan Vina Cirebon

2 Fakta yang Patahkan Klaim Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal Ekstraksi Chat Vina Cirebon

Sejumlah fakta baru muncul sehingga mematahkan klaim Pitra Romadoni terkat ekstraksi chat Vina Cirebon dan Widi.

kolase youtube
Pitra Romadoni (kiri). Inilah 2 Fakta yang Patahkan Klaim Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal Ekstraksi Chat Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Sejumlah fakta baru muncul sehingga mematahkan klaim Pitra Romadoni terkat ekstraksi chat Vina Cirebon dan Widi.

Seperti diketahui, hingga kini pengacara Iptu Rudiana itu masih meragukan dan membantah bukti chat Vina Cirebon.

Dan kini, sejumlah fakta baru pun muncul memperkuat keaslian ekstraksi chat tersebut.

Yang pertama adalah terungkapnya fakta kalau ternyata ekstraksi chat tersebut pertama kali dibongkar oleh tim khusus bentukan Kapolri.

Dan yang kedua adalah pernyataan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra.

Baca juga: Klaim Pitra Romadoni Soal Ekstraksi Chat Vina dan Widi Dipatahkan Ahli Hukum, Ada Upaya Pelanggaran

Azmi dengan tegas menyebut bahwa hasil ekstraksi chat Vina dan Widi itu adalah scientific evidence atau alat bukti ilmiah.

Berikut rangkumannya.

  1. Dibongkar Timsus Kapolri

Jauh sebelum Widi dan Mega tampil di depan publik dan menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, dua perempuan ini ternyata lebih dulu didatangi timsus kapolri. 

Widi dan Mega mengaku didatangi timsus Kapolri 4 hingga 5 kali. 

Diinterogasi pertama, Widi dikonfirmasi mengenai tentang Vina dan kebiasaaanya. 

"Saat itu ditanya, bener gak vina nginap di rumah kamu? aku ngakui, Vina pernah tidur di sini," kata Widi dikutip dari tayangan Youtube Titin Prialianti The Real.  

Baca juga: Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jika PK Dikabulkan MA, Reza Indragiri: Berbalik Arah

Widi sempat ditanya berapa nomor ponselnya, dijawab lupa.

Tapi Widi mengakui percakapannya masih ingat karena dia yang mengalami. 

Saat itu Widi juga ditanya apakah benar dia pernah sms dengan Vina sebelum meninggal dunia. 

Widi mengakui pernah sms ke Vina malam itu sekitar pukul 22.00 atau sebelum pukul 23.00. 

Saat itu timsus Kapolri belum menunjukkan ekstraksi data di ponsel Vina. 

Setelah didatangi timsus Kapolri, sempat terbersit di benak Widi untuk menghubungi Mega, namun dia urungkan. 

Dan ternyata setelah dari Widi, timsus Kapolri itu mendatangi Mega di tempat kerjanya beberapa jam kemudian. 

Mega pun mendapat pertanyaan yang sama dengan Widi, dan ternyata jawaban mereka klop alias sama. 

"Padahal saat itu belum ada komunikasi saya dan Mega, tapi ternyata sama, klop," ungkap Widi. 

Setelah pertemuan itu, seminggu kemudian timsus kapolri datang lagi.

Kali ini Widi dan Mega ditemui secara bersama-sama. 

Seingat Widi, saat itu dia ditanya-tanya terkait jam-jam dia berkomunikasi dengan Vina.

Widi hanya memberi kisaran pukul 22.00 dan sebelum pukul 22.30 WIB. 

Baca juga: Ungkit Sudirman Menghilang dan Ngaku Ditembak Penyidik Kasus Vina, Susno Duadji: Harus Diungkap

Saat itu lah timsus membuka data hasil ekstraksi ponsel Vina. 

Dan ternyata, ucapan dia dengan data hasil ekstraksi itu sesuai. 

"Ketika timsus menyebutkan data baru ngeh," aku Widi. 

Disinggung tentang tidak adanya ajakan minum di data hasil ekstraksi ponsel Vina, Widi mengaku tidak berani mengungkapkan karena takut salah. 

Meski demikian, dia masih mengingat saat itu Vina memang mengajaknya untuk minum-minum bersama geng motor XTC. 

Mendengar pengakuan Widi dan Mega, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, kesaksian ini membantah tudingan Mega dan Widi ini sengaja diciptakan. 

"Buktinya, saksi-saksi ini sebelum memberikan keterangan di persidangan, ternyata sudah ditemukan timsus bentukan kapolri," tegas Titin.

2. Pernyataan Ahli

Pernyataan Pitra Romadoni yang meragukan hasil ekstraksi percakapan (chat) Vina dan Widi, akhirnya dipatahkan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra. 

Baca juga: Imbas Pernyataan Dedi Mulyadi Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Viral Dibahas di Mesdsos X

Azmi dengan tegas menyebut bahwa hasil ekstraksi chat Vina dan Widi itu adalah scientific evidence atau alat bukti ilmiah. 

Diterangkan Azmi, bukti ekstraksi yang merupakan dokumen elektronik itu merupakan perluasan dari alat bukti surat. 

"Sepanjang itu didapat secara sah, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang membantah, maka dapat menjadikan  scientific evidence," terang Azmi Syahputra saat dihadirkan sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudirman di PN Cirebon, pada Jumat (4/10/2024). 

Bukti ilmiah ini, secara keilmuan harus terukur dari alat yang benar serta pengambilannya benar.  

Terkait bukti ekstraksi yang sebenarnya sudah ada di berkas perkara terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016, namun tidak diungkap di persidangan, Azmi justru melihat ada upaya pelanggaran prinsip-prinsip prosedur.   

"Berarti dia tidak mau bikin terang, padahal penyidikan harus bikin terang. 
Kalau tidak terang, berarti lawannya gelap. Berarti orang ada di situ, hatinya sedang gelap, kerjanya sedang gelap," sindirnya.

Menurut Azmi, kalau dari awal bukti itu coba dinafikan atau dipinggirkan, maka pada akhirnya justru akan merepotkan.  

"Logika sederhana saja. Kalau dari awal mau menafikan, meminggirkan, ya repot. Kita akan jadi sulit dari lubang yang dibuat sendiri," tukasnya. 

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon.
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon. (Tangkap layar YouTube)

Seperti diketahui, bukti ekstraksi chat Vina dan Widi itu meruntuhkan kontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang ada di berita acara kasus Vina. 

Dalam berita acara disebutkan peristiwa pengeroyokan hingga berujung pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi mulai pukul 21.15 WIB. 

Baca juga: Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri

Sementara bukti ekstraksi justru menunjukkan pada pukul 22.14, Vina masih menghubungi Widi untuk mengajaknya keluar.

Bukti chat ini awalnya terlihat dari ekstraksi ponsel VIna dan dilampirkan di berita acara pemeriksaan terpidana kasus VIna. 

Namun, belakangan  pihak kuasa hukum terpidana menemukan ponsel (tablet) Widi yang dipakai untuk komunikasi dengan Vina di malam itu. 

Setelah tablet ini diekstraksi, menunjukkan data yang persis dengan hasil ekstraksi ponsel Vina. 

Meski bukti sudah terpampang jelas, namun kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bersikukuh menolaknya. 

Pitra masih mempertanyakan bahwa bukti chat tersebut asli atau palsu.

Pasalnya, menurut penelusurannya, nomor Hp dalam chat tersebut bukanlah nomornya Vina.

Menurut Pitra, hakim dalam persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam sudah memeriksa ekstraksi data Hp tersebut.

"Hakim telah memeriksa itu semua yang artinya pemeriksaan terhadap ekstraksi yang disebutkan mereka.

Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim dan hakim menganggap tidak ada persesuaian di antara alat bukti yang lainnya sehingga itu tidak dijadikan patokan." ujar Pitra, melansir dari tayangan youtube TVOnenews, Senin (16/9/2024).

Pitra mengungkapkan, bukti chat yang diambil harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa jadi bukti yang sah.

Pitra juga meragukan nomor Hp yang diektraksi milik Vina atau bukan.

"Bukti yang diambil itu harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Kita juga enggak tahu itu handphone-nya siapa yang diekstrak, itu kan katanya mereka nomornya Vina." ujar Pitra.

Menurut penelusuran Pitra, nomor HP dalam ekstraksi tersebut bukanlah nomor HP Vina.

Ia juga menantang siapa pun yang bisa membuktikan bahwa itu adalah nomornya Vina.

"Berdasarkan penusuran saya bukti ekstrak yang mereka sampaikan itu itu bukan atas nama Vina.

Berdasarkan hasil penelusuran saya itu atas nama Rizki. Jadi saya tantang Siapa yang bisa membuktikan itu nomornya Vina, kan tidak ada" pungkas Pitra.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved