Berita Jember

Wisman Dibekuk Polisi Jember, Beraksi Maling Sepeda Motor di 22 TKP

Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk Wisman, maling sepeda motor yang telah melakukan aksinya di 22 TKP, di wilayah Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rillis ungkap kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (5/10/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember di Jawa Timur (Jatim), berhasil membekuk Wisman, laki-laki yang diduga kuat sebagai spesialis maling sepeda motor.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, maling ini telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jember.

"Selama tahun 2024, tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor di 22 TKP, di wilayah hukum Polres Jember," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, maling ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur. Sebab tersangka tidak sendirian saat melakukan aksinya.

"Tersangka ini ada jaringan. Jadi terdapat dua orang. Cuma yang ditangkap baru satu orang dan satunya lagi statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKBP Bayu

Ia mengungkapkan, dari puluhan lokasi pencurian tersebut, Polisi baru berhasil membongkar kejahatannya di 3 TKP.

"Dari 22 TKP, kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor. Sedangkan sisanya sebanyak 19 unit masih dalam pencarian, karena sudah diperjualbelikan oleh yang bersangkutan," tutur AKBP Bayu.

AKBP Bayu menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Ini adalah jawaban kepada keresahan masyarakat atas tingginya kejahatan di Kabupaten Jember. Beberapa kali ini kasus begal juga telah berhasil kami ungkap," ulasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved