Pilkada Jombang 2024

Pilkada Jombang 2024, Paslon Boleh Kampanye Lewat Media Sosial, Ini Syaratnya

Kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang diperbolehkan menggunakan media sosial,

surya.co.id/anggit pujie widodo
Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Menerima Nomor Urut di Kantor KPU Jombang. 

SURYA.co.id, JOMBANG - Kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap ada batasan. 

Hal tersebut diatur sesuai PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 40 ayat 2 huruf B terkait kegiatan kampanye melalui media sosial. 

"Paslon diperbolehkan menggunakan media sosial sebagai media untuk melaksanakan kampanye," ucapnya ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur pada Sabtu (5/10/2024). 

Ia menegaskan, hal itu juga tertuang dalam pasal 40 ayat 2 huruf B, kegiatan kampanye melalui media sosial.

Setiap paslon memang diperbolehkan menggunakan media sosial untuk melakukan kampanye, namun tetap ada aturan yang berlaku. 

"Di mana setiap Paslon tidak membuat akun lebih dari 20 di setiap platform atau aplikasi media sosial. Batas maksimal 20 akun dan wajib didaftarkan ke KPU kemudian kami tembuskan ke stakeholder terkait," ujarnya. 

Ia menegaskan, di dalam PKPU 13/2024, pasal 43 ayat 2 menyebut jika Paslon memang bisa membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi atau paltform. 

Dalam melakukan kampanye di media sosial, setiap Paslon juga diharapkan memperhatikan postingannya.

Dan akun yang sudah didaftarkan ke KPU, nantinya harus dinonaktifkan jika sudah mendekati 27 November 2024. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved