Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede Dibongkar Ahli Hukum, Oegroseno: 8 Terpidana Bukan Pelaku

Ternyata keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede saling bertolak belakang. Hal ini dibongkar pakar hukum pidana di sidang PK.

Editor: Musahadah
kolase kdm channel/istimewa/kompas tv
Iptu Rudiana, Aep dan Dede ternyata beri keterangan yang tidak sinkron di BAP. 

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi. 

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.  

Menanggapi hal ini, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno mengaku sejak awal yakin 8 terpidana bukan pelakunya.

"Makin hari saya mencoba membedah sendiri kasus ini. Ke-8 terpidana bukan pelaku, karena alat bukti tidak didukung sientific crime investigation.," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (4/10/2024). 

Menurut Oegro, berbeda kalau 8 ini terpidana, maka ada hal-hal yang memberatkan yang membuat mereka mengajukan PK. 

"Mereka emang bukan pelaku. Sehingga kalau ajukan PK, keadaan baru yang bertentangan pasal 16 sampai 286 KUHAP," katanya. 

Dikatakan, di kasus ini ada pelanggaran 270 pasal di KUHAP.

Salah satunya mengenai laporan polisi yang dibuat Iptu Rudiana dengan model B tanggal 31 Agustus 2016.  

"Itu benar-benar melanggar etika polisi. Harusnya dibuat polisi yang datang ke TKP," ungkapnya. 

Selain itu, terpiidana dengan ancaman hukuman 15 tahun juga wajib didampingi penasehat hukum. 

"Ada 270 pasal yang dilanggar mulai penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," tegasnya. 

Keterangan Berbeda Iptu Rudiana

Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan.
Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan. (kolase nusantara tv/istimewa)

Sidang PK juga mengungkap fakta baru  terkait perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved