Pembunuhan Vina Cirebon
Terlanjur Pitra Romadoni Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon, Ternyata Timsus Kapolri yang Bongkar
Pitra Romadoni terlanjur ngontot bantah bukti chat Kasus Vina Cirebon, ternyata pertama kali dibeber oleh Timsus bentukan Kapolri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pitra Romadoni terlanjur ngontot bantah bukti chat Kasus Vina Cirebon, ternyata pertama kali dibeber oleh Timsus bentukan Kapolri.
Diketahui, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, hingga kini masih ngotot membantah bukti chat Kasus Vina Cirebon.
Meskipun bukti chat tersebut sudah diperkuat oleh keterangan dua teman Vina, Mega dan Widi.
Pitra masih mempertanyakan bahwa bukti chat tersebut asli atau palsu.
Hingga akhirnya terkuak fakta, kalau bukti chat tersebut ternyata pertama kali dibongkar oleh Timsus bentukan Kapolri.
Baca juga: Ternyata Timsus Kapolri yang Bongkar Ekstraksi Ponsel Vina Kali Pertama, Temui Widi dan Mega 5 Kali
Hal ini diungkapkan oleh Widi dalam tayangan Youtube Titin Prialianti The Real.
Jauh sebelum Widi dan Mega tampil di depan publik dan menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, dua perempuan ini ternyata lebih dulu didatangi timsus kapolri.
Widi dan Mega mengaku didatangi timsus Kapolri 4 hingga 5 kali.
Diinterogasi pertama, Widi dikonfirmasi mengenai tentang Vina dan kebiasaaanya.
"Saat itu ditanya, bener gak vina nginap di rumah kamu? aku ngakui, Vina pernah tidur di sini," kata Widi dikutip dari tayangan Youtube Titin Prialianti The Real.
Baca juga: Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Aep Ternyata Berani Muncul di Sini
Widi sempat ditanya berapa nomor ponselnya, dijawab lupa.
Tapi Widi mengakui percakapannya masih ingat karena dia yang mengalami.
Saat itu Widi juga ditanya apakah benar dia pernah sms dengan Vina sebelum meninggal dunia.
Widi mengakui pernah sms ke Vina malam itu sekitar pukul 22.00 atau sebelum pukul 23.00.
Saat itu timsus Kapolri belum menunjukkan ekstraksi data di ponsel Vina.
Setelah didatangi timsus Kapolri, sempat terbersit di benak Widi untuk menghubungi Mega, namun dia urungkan.
Dan ternyata setelah dari Widi, timsus Kapolri itu mendatangi Mega di tempat kerjanya beberapa jam kemudian.
Mega pun mendapat pertanyaan yang sama dengan Widi, dan ternyata jawaban mereka klop alias sama.
"Padahal saat itu belum ada komunikasi saya dan Mega, tapi ternyata sama, klop," ungkap Widi.
Setelah pertemuan itu, seminggu kemudian timsus kapolri datang lagi.
Kali ini Widi dan Mega ditemui secara bersama-sama.
Baca juga: Usai Somasi Titin Soal Iptu Rudiana, Elza Syarief Kini Sindir Terpidana Kasus Vina: Playing Victim
Seingat Widi, saat itu dia ditanya-tanya terkait jam-jam dia berkomunikasi dengan Vina.
Widi hanya memberi kisaran pukul 22.00 dan sebelum pukul 22.30 WIB.
Saat itu lah timsus membuka data hasil ekstraksi ponsel Vina.
Dan ternyata, ucapan dia dengan data hasil ekstraksi itu sesuai.
"Ketika timsus menyebutkan data baru ngeh," aku Widi.
Pitra Masih Bantah Bukti Chat
Sebelumnya, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, masih ngotot membantah bukti chat Kasus Vina Cirebon yang telah dibeberkan.
Pitra masih mempertanyakan bahwa bukti chat tersebut asli atau palsu.
Pasalnya, menurut penelusurannya, nomor Hp dalam chat tersebut bukanlah nomornya Vina.
Menurut Pitra, hakim dalam persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam sudah memeriksa ekstraksi data Hp tersebut.
"Hakim telah memeriksa itu semua yang artinya pemeriksaan terhadap ekstraksi yang disebutkan mereka.
Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim dan hakim menganggap tidak ada persesuaian di antara alat bukti yang lainnya sehingga itu tidak dijadikan patokan." ujar Pitra, melansir dari tayangan youtube TVOnenews, Senin (16/9/2024).
Pitra mengungkapkan, bukti chat yang diambil harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa jadi bukti yang sah.
Baca juga: Sudirman Nyaris Bunuh Diri saat Menghilang di Kasus Vina Cirebon, Keluarga: Sangat Tertekan
Pitra juga meragukan nomor Hp yang diektraksi milik Vina atau bukan.
"Bukti yang diambil itu harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa dijadikan sebagai alat bukti yang
sah.
Kita juga enggak tahu itu handphone-nya siapa yang diekstrak, itu kan katanya mereka nomornya Vina." ujar Pitra.
Menurut penelusuran Pitra, nomor HP dalam ekstraksi tersebut bukanlah nomor HP Vina.
Ia juga menantang siapa pun yang bisa membuktikan bahwa itu adalah nomornya Vina.
"Berdasarkan penusuran saya bukti ekstrak yang mereka sampaikan itu itu bukan atas nama Vina.
Berdasarkan hasil penelusuran saya itu atas nama Rizki. Jadi saya tantang Siapa yang bisa membuktikan itu nomornya Vina, kan tidak ada" pungkas Pitra.
Sebelumnya, Pitra Romadoni juga memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.
Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.
"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News.
Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.
"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.
Baca juga: Tak Puas Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Elza Syarief Sindir Sudirman: Berlebihan
"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.
Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.
"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.
Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.
"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.
"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.
Selain itu, Pitra Romadoni juga mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.
Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.
"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.
Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.
"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Terlanjur-Pitra-Romadoni-Ngotot-Bantah-Bukti-Chat-Vina-Cirebon-Ternyata-Timsus-Kapolri-yang-Bongkar.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.