Berita Situbondo

Bosan Merampok Ganti Jualan Sabu, Pria Probolinggo Ditangkap Saat Bertransaksi di Situbondo

Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedatangan MA dan mendengar adanya transaksi narkoba

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Terduga pembawa sabu menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Situbondo, Jumat (14/10/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pernah berurusan dengan hukum akibat tindak perampokan, MA (29), tidak juga bertobat. Sebaliknya warga Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo itu malah coba-coba berjualan narkoba dan tertangkap ketika bertransaksi di Situbondo.

Petugas Satreskoba Polres Situbondo meringkus MA saat sedang bertransaksi sabu di Kampung Krajan,  Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (1/10/2024) lalu.

Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedatangan MA dan mendengar adanya transaksi narkoba. Polisi yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba di Situbondo, segera menindaklanjuti informasi itu.

Dari tangan tersangka MA, polisi menyita barang bukti berupa sabu sabu seberat 1,11 gram. Sedangkan pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Kapokres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan residis yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuglugur. "Ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan usai diperiksa," ujar Lutfi, Jumat (4/10/2024).

Selain sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isab sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan MA membawa narkoba tersebut. "Tersangka yang kita amankan ini, merupakan residivis perampokan," tukasnya.

Lutfi menerangkan, pihaknya  masih memburu pemasok narkoba yang disinyalir dari Situbondo. "Makanya kita akan terus mengembangkannya," katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka bakal diancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved