Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Aep Ternyata Berani Muncul di Sini

Setelah dipojokkan habis-habisan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Aep Rudiansyah akhirnya muncul.

Tribun Jabar
Aep Rudiansyah. Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Aep Ternyata Berani Muncul di Sini. 

SURYA.co.id - Setelah dipojokkan habis-habisan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Aep Rudiansyah akhirnya muncul.

Aep ternyata muncul di sidang PK yang digelar di TKP kasus Vina Cirebon, Jumat sore (27/9/2024).

Namun, kemunculan Aep tak tersorot oleh kamera.

Kehadiran Aep diungkap oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.

Awalnya, Pitra sempat membuat keributan karena memaksa ingin ikut dalam peninjauan lokasi kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Nasib Aep Kini Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pengacara Sindir: Jenius

"Saya hadir selaku kuasa hukum korban dan para saksi kunci, Aep Rudiansah, Kahfi dan Abdul Pasren," kata Pitra.

Ia mengatakan ingin memastikan pemeriksaan lokasi kasus Vina Cirebon ini sesuai dengan prosedur atau tidak.

Padahal agenda peninjauan lokasi ini diikutioleh Hakim, jaksa dan juga pengacara terpidana kasus Vina Cirebon.

Sedangkan Pitra tak termasuk dalam agenda sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Kehadiran saya memastikan apa pemeriksaan sudah sesuai prosedur atau tidak, saya juga pastikan pemeriksaan dari terpidana benar atau ada yang ditutupi," kata Pitra Romadoni.

"Saya tidak diperbolehkan mengikuti persidangan setempat tersebut," tambahnya.

Ia menyesalkan adanya larangan padanya untuk mengikuti agenda sidang PK kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Usai Somasi Titin Soal Iptu Rudiana, Elza Syarief Kini Sindir Terpidana Kasus Vina: Playing Victim

"Saya menyesalkan tindakan teman tadi yang sangat arogan, saya didorong-dorong, bukan cerminan orang yang mencari keadilan tetap cerminan orang yang arogansi," katanya.

Akibat kericuhan tersebut, Pitra Romadoni mengaku mengalami sakit.

"Saya baru selesai berobat karena tulang punggung belakang sakit sekali karena tadi didorong-dorong, dada saya juga sesak," katanya.

Saat hadir, Pitra mengaku turut membawa Aep.

"Klien saya saya hadirkan, bapak Aep Rudiansah, tapi tidak diberi akses oleh penasihat hukum terpidana. Ingin menjelaskan letak duduk TKP itu dimana posisinya," katanya.

Pitra mengaku telah diadang oleh ratusan ribu orang.

"Ratusan ribu orang berkerumun menghalangi saya. Apa itu orang terpidana, yang menghalangi saya sudah mengaku kuasa hukum terpidana," katanya.

Sebelumnya, nasib Aep Rudiansyah, saksi yang menyebut Kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, kini semakin terpojok.

Baca juga: Adu Karier Elza Syarief dan Titin Prialianti yang Bersitegang di Kasus Vina hingga Berujung Somasi

Bahkan, salah satu pengacara terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso, menyindir Aep begitu jenius.

Sosok Aep sempat jadi sorotan karena jadi saksi mata yang mengaku melihat para pelaku yang kini jadi terpidana dalam Kasus Vina Cirebon tersebut.

Kini, nama Aep kembali santer terdengar bahkan sampai terpojok di lanjutan Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon tersebut.

Tak lagi seperti pertama kali kemunculannya, kini Aep menjadi orang yang dianggap paling bertanggungjawab atas semua kesaksian yang diberikan.

Dalam kasus Vina Cirebon, Aep mengaku melihat ada pelemparan batu dilakukan oleh 11 orang dalam jarak lebih dari 50 meter pada Sabtu malam hari di atas pukul 21.00 WIB pada tahun 2016 di Jalan Saladara yang gelap.

Pernyataan Aep itu langsung dipatahkan pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso.

Jutek Bongso bahkan melontarkan kalimat satir yang menyebut jika Aep jenius dan memiliki pengelihatan tajam.

“Kalau ada orang bisa melihat dalam jarak 50 meter, cahaya kurang, bisa mengenali satu per satu dan bisa merekam secara detil, termasuk orang yang sangat jenius dan hebat,” tutur Jutek Bongso.

Jutek Bongso menambahkan, hanya jika bukan orang jenius dan hebat, kemungkinan orang tersebut membawa teropong atau merekam dengan CCTV.

“Mungkin pakai teropong atau merekam dengan CCTV. Soalnya bisa tahu secara detil, wajah, jenis dan warna motor serta adegan-adegannya, bahkan sampai tahu ada yang memakai tensoplas. Apalagi jumlah orangnya lebih dari 11 orang,” tutur Jutek Bongso.

Baca juga: Sudirman Nyaris Bunuh Diri saat Menghilang di Kasus Vina Cirebon, Keluarga: Sangat Tertekan

Selain itu, kesaksian Aep juga akhirnya terbantahkan. 

Ahli Mata dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung Dokter Mayasari Wahyu membeber analisisnya terkait penglihatan Aep tersebut. 

Sebelumnya, dalam wawancara dengan sejumlah media, Aep menyebut melihat peristiwa pelemparan dan pengejaran dalam jarak sekira 100 meter pada malam hari. 

Dari jarak itu, Aep juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam peristiwa itu dan kendaraan yang digunakan. 

Kesaksian Aep ini yang digunakan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menjerat 8 tersangka hingga akhirnya 7 diantaranya divonis hukuman seumur hidup, dan satu lainnya 8 tahun penjara. 

Dokter Mayasari Wahyu yang dihadirkan sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (23/9/2024) memberikan analisis hal itu.

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso awalnya menanyakan terkait kemungkinan mata bisa mengidentifikasi orang dalam jarak 100 meter atau lebih pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. 

Dokter Maya pun membeber bahwa  manusia melihat atau mengenali seseorang, umumnya dari mata, hidung, bibirnya. 

kolase foto Aep yang Kini Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon.
kolase foto Aep yang Kini Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. (kolase Pos Belitung)

Dari jurnal-jurnal ilmiah disebutkan, bahwa sistem identifikasi dan autentikasi seseorang dengan menggunakan fitur wajah yang dimiliki (face recognition) itu hanya bisa dilakukan dalam jarak 10 hingga 15 meter, dalam penerangan yang cukup. 

"Kalau jarak 30, 40 atau 50 hanya melihat sosok, tapi tidak bisa mengenali wajahnya. Kalau untuk face recognition hanya jaraknya 15 meter," katanya. 

Baca juga: Tak Puas Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Elza Syarief Sindir Sudirman: Berlebihan

Dokter Maya juga menyebut, dalam keadaan penerangan terbatas, seseorang bisa melihat benda bergerak maksimal dalam jarak 15 meter. 

"Kalau 15 meter, hanya melihat sosoknya, tapi tidak bisa mengenali atau melihat wajahnya," terangnya.

"Mungkin gak dalam jarak 50 meter, seseorang bisa melihat aktivitas sekelompok dengan cahaya yang kurang?," tanya Jutek Bongso. 

Maya memastikan tidak mungkin seseorang itu melihat aktivitas dalam jarak tersebut. 

"Apalagi kalau penerangan kurang," tegasnya. 

Ketua majelis hakim Arie Ferdian lalu ikut bertanya tentang kemungkinan seseorang bisa mengenali dalam jarak jauh karena faktor sering bertemu dan sudah hafal dengan wajah, mulut, hidung dan matanya. 

"Bisa gak seringnya bertemu, lebih dari 15 meter masih bisa mengenali?," tanya hakim Arie Ferdian. 

Dokter Maya memastikan untuk mengenalinya, tetap tidak bisa. Tetapi kalau untuk melihat sosoknya, masih memungkinkan. 

"Yang kita kaji itu bukan hafal, tapi melihat.  Mungkin kalau menghafal, tahu gerak gerik tubuhnya, bentuk tubuhnya, gambaran yang biasa digunakan, bisa. Tapi untuk kita memastikan itu adalah si A, B. Rasanya tidak bisa, walaupun dengan seringnya bertemu," terangnya. 

Menurut Maya, untuk memastikan sosoknya tetap harus melihat wajahnya. 

"Dan kalau lebih malam, karena penerangan kurang, penglihatan lebih sulit lagi," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved