Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Puas Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Elza Syarief Sindir Sudirman: Berlebihan
Seolah tak puas usai menuding hakim PK terpidana Kasus Vina Cirebon ketakutan, Elza Syarief kini malah menyindir Sudirman.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Elza Syarief yang juga pengacara Aep Rudiansyah mengaku tak akan tinggal diam dengan hal itu.
"Saya akan protes keras kenapa hakim takut?," kata dia.
Baca juga: Beda dari Elza Syarief yang Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Pakar Hukum: Luar Biasa
Ia menuturkan, bukti bahwa hakim sudah dalam tekanan yaitu adanya kerusuhan dalam persidangan.
"Hakim sudah di dalam tekanan, buktinya sidang tidak tertib, sidang tidak dihormati, karena kewibawaan majelis hakim," ungkap Elza.
Bahkan kerusuhan itu, kata dia, disebabkan tidak adanya wibawa majelis hakim di sidang.
"Kalau majelis hakim wibawa, tidak akan ada teriak-teriakan. Majelis hakim dalam tekanan, saya protes keras," beber dia,
Bahkan ia juga menyoroti adanya sidang yang dilakukan di lokasi kejadian.
Hal itu kata Elza, sebagai bukti bahwa hakim ketakutan dan ada di bawah tekanan pihak terpidana kasus Vina.
"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni.
Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang
Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat.

Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat.
Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana.
"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.