Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Kesaksian Sudirman di Sidang PK Kasus Vina, Pakar Hukum: Dakwaan Seharusnya Batal Sejak Awal
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menyebut dakwaan kasus Vina Cirebon sejak awal batal. Hal itu diucapkan setelah mendengar kesaksian Sudirman.
SURYA.co.id - Kesaksian Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (2/10/2024) membuktikan bahwa kejadian (pembunuhan dan pemerkosaan) dan orang-orang membentuk konstruksi persitiwa itu sebenarnya tidak ada.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, dalam program dialog yang disiarkan Nusantara TV pada Rabu (2/10/2024).
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Sudirman kembali mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tahun 2016.
Sudirman menegaskan tidak tahu menahu persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan padanya.
Dia juga tidak melihat para terpidana lain karena memang dia tidak tahu adanya pembunuhan dan pemerkosaan itu karena saat Vina dan Ey tewas pada 27 Agsutus 2016, dia berada di rumah tetangganya.
Baca juga: Rekayasa Bukti Chat Terpidana Kasus Vina Cirebon Menguat, Sudirman Bantah Berkirim SMS Perencanaan
Dikatakan Azmi Syahputra sesuai putusan perkara nomor 4, sebenarnya dalam persidangan tahun 2016 Sudirman sudah membantah dan mengatakan BAP semua isinya bohong karena sebelum dimintai keterangan dia menerima tekanan, penganiayaan dan ancaman, sehingga dia menuruti permintaan penyidik.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Sudirman harus menjawab dengan meniru kata-kata yang sudah tertera di papan tulis yang sudah disiapkan polisi, serta hanya membenarkan sebagian paraf, dan membenarkan tanda tangan, dan hanya mengenali motor Vixion.
Dari putusan ini, Azmi berpendapat bahwa sebenarnya Sudirman bisa membantah di persidangan dan sama dengan terpidana lain, dia punya kekuatan untuk mengatakan bahwa sejak awal ada manipulasi, kebohongan dan dakwaan tidak benar.
Sayangnya, lanjut Azmi, majelis hakim tidak teliti dan putusannya tidak mempertimbangan hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
Padahal, seharusnya hakim mempertimbangkan kanan kirinya, seperti dari jaksa, terdakwa hingga saksi-saksi yang dihadirkan.
"Artinya putusan hakim pada waktu itu minim pertimbangan hukumnya," tegas pakar hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Apalagi, lanjut Azmi, hakim pada waktu mengambil putusan, tidak menunjukkan bahwa fakta dan kejadian itu memang terjadi.
Hakim hanya melihat dari satu verbalism dan interogasi dari Iptu Rudiana.
Hal ini yang semakin menguatkan, bahwa apa yang disampaikan Sudirman di persidangan kemarin adalah benar, seperti batu dan bambu yang diada-adakan oleh penyidik.
Hal ini ditambah dengan 2 DPO yakni Dani dan Andi yang pada akhirnya dinyatakan fiktif oleh polisi yang semakin menunjukkan bahwa dakwaan tidak teliti, tidak cermat dan tidak lengkap.
"Artinya sejak awal dakwaan batal. Sehingga keterangan Sudirman atau orang-orang hari ini membentuk bahwa fakta itu tidak ada dan kejadian yang dituduhkan pada orang itu tidak ada," tegasnya.
Seperti diketahui, Sudirman yang selama ini tidak pernah bersuara, akhirnya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan penyidik kepadanya di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/2024).
Sudirman membantah pernah berkirim pesan singkat atau sms dengan para DPO dan Saka Tatal terkair perencanakan pengeroyokan Vina dan Eky.
Saat itu, hakim anggota Galuh Rahma menanyakan tentang ponsel yang dimiliki Sudirman.
Sudirman mengaku memiliki dua ponsel yang biasa digunakan untuk bermain media sosial Facebook.
Baca juga: Detik-detik Sudirman Ditembak Terkuak di Sidang PK Kasus Vina, Senjata Nempel, Jatuh Dipaksa Berdiri
"Pada saat itu ada gak si Andi, Dani dan Pegi (DPO) mengirimkan sms ke Sudirman bahwa nanti malam kita keroyok ini lho (Eky dan Vina)," tanya hakim Galuh.
Sudirman menjawab tidak ada. Bahkan, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan nama Dani, Andi dan Pegi.
Dia menyebut tiga nama itu karena diarahkan penyidik.
Sudirman juga membantah ada perkataan janjian dengan para DPO tersebut.
Lalu, dimana ponselnya saat ini?
Sudirman mengaku dua ponsel miliknya itu dibawa polisi saat dia ditangkap. Dan, sampai sekarang dia tidak tahu dimana keberadaan ponselnya.
Sebelumnya, bukti chat antara Sudirman dan para terpidana dan DPO kasus Vina Cirebon ada dalam berita acara pemeriksaan.
Salah satunya adalah bukti chat Dani dan Sudirman tanggal 17 Agustus 2016 yang sebelumnya diyakini penyidik telah memenuhi unsur perencanaan.
Namun, belakangan bukti chat ini diragukan karena tidak disertakan ekstraksi data ponsel masing-masing terpidana.
Bahkan, bukti chat terpidana Hadi Saputra justru berisi percakapan biasa, bukan rencana pembunuhan.
Namun, hakim kala itu justru menjadikannya bukti untuk menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kasus Vina Cirebon.
Sudirman Akui Disiksa

Di sidang yang dipimpina hakim Arie Ferdian, Sudirman juga mengurai penyiksaan yang dialami.
Diceritakan Sudirman, sebelum ditangkap pada 31 Agustus 2016, dia tengah bermain di rumah kakaknya.
Tiba-tiba dia menerima pesan pendek (sms) dari adiknya yang meminta dijemput ke sekolah.
Sudirman pun pulang untuk menjemput sang adik.
Namun tiba-tiba di jalan dia dipanggil Jaya (salah satu terpidana) yang mau meminjam motornya.
Sudirman pun meminjamkan motornya, namun beberapa saat kemudian polisi datang dan langsung menendang motornya.
Dia dan Jaya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Cirebon Kota.
Di sana, Sudirman langsung dianiaya. "Disetrum, dimasukin selokan, dipukul, Tembakan peluru karet, ditendangin, suruh ngakuin," katanya.
Saat itu Sudirman bersikukuh tidak mau mengakui tudingan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina.
"Saya tetap gak ngakui. Masih mukulin polisinya. Akhirnya saya baru ngakuin," katanya.
Setelah Sudirman mengakui, dia diminta penyidik encatat nama 8 orang lagi.
"Saya kenal 8 orang, dicatat. Suruh nyebutin lagi tIga orang lagi yang gak saya kenal, namanya Dani, Pegi sama Andi," katanya.
Setelah itu, Sudirman diajak polisi keluar untuk mencari barang bukti.
Sampai belakang show room mobil yang disebut polisi sebagai TKP pembunuhan dan pemerkosaan, Sudirman diminta menunjukkan barang bukti.
Sudirman kaget karena tidak tahu apa-apa.
"Saya kaget. Padahal lokasi tempat itu bukan dari arahan saya, dari polisi sendiri.
Udah kamu Tunjukin, batu yang gede. saya gak mau, dipaksa suruh nunjukin," ungkapnya.
Setelah mengikuti perintah polisi, batu yang ditunjuk itu lalu dibawa polisi ke dalam mobil.
Setelah itu Sudirman dibawa ke fly over Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky.
Lalu, dibawa ke Polsek Talun dan kembali ke Polres Cirebon Kota.
Di Polresta, Sudirman melihat polisi lagi menggergaji kayu bambu di ruang penyidik.
Dia sempat bertanya ke penyidik untuk apa bambu itu, tapi dia malah diminta diam.
Belakangan diketahui, bambu yang digergaji itu yang digunakan sebagai barang bukti kasus Vina Cirebon.
Sudirman juga mengaku dipaksa tanda tangan BAP.
Awalnya dia tidak mau, tapi karena terus dipukuli dia pun akhirnya mau tanda tangan.
Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina.
"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi.
Ditambah 3 orang lagi, biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya.
Sudirman menegaskan dia tidak tahu apa-apa terkait kasus ini karena pada saat malam kejadian, tanggal 27 Agustus 2016 dia berada di rumah tetangga bersama Alfan, Tono dan Lilis.
Di kesaksian lainnya, Sudirman juga mengakui sempat diajak polisi ke Polsek Utara Barat.
Saat masih di mobil dia diberitahu polisi untuk menyebut nama Andika dan menunjuk orang yang paling banyak tato di tubuhnya.
Perintah itu dilakukan Sudirman meski dia tidak tahu apa-apa soal Andika.
"Tahu namanya dari polisi. Polsii yang suruh itu Andika. Katanya disuruh tunjuk orang yang banyak tato nya. Waktu di mobil disuruh menyebut Andika," katanya.
Belakangan Sudirman akhirnya tahu orang yang ditunjuknya sebagai Andika itu ternyata Rivaldy alias Ucil.
"Padahal itu bukan Andika," tukasnya.
Sudirman
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Sudirman
Azmi Syahputra
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.