Berita Gresik

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Pulau Bawean Gresik, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tim Reskrim Polres Gresik dari Jajaran Polsek Tambak berhasil meringkus tiga pelaku tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
Para tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Bawean dibawa ke Mapolres Gresik, Rabu (2/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tim Reskrim Polres Gresik dari Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tambak berhasil meringkus tiga pelaku tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean

Ketiga tersangka tersebut yaitu MR dan AW (27), keduanya warga Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak, sedangkan tersangka MD (52) warga Desa Tambak Kecamatan Tambak.

Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari mengatakan penangkapan ketiga tersangka kasus narkoba jenis sabu dari informasi masyarakat, ada transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak

"Dari informasi tersebut,  petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumahnya," kata Aiptu Imam Subari, Rabu (2/10/2024).

Dari tangan MR petugas menemukan  barang bukti berupa satu 1 klip sabu siap edar yang dibeli dari tersangka AW. 

Selanjutnya, petugas langsung bergerak mengembangkan dan berhasil menangkap AW di rumahnya dengan alat bukti 1 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi berjualan sabu. 

Setelah mengamankan tersangka AW, kemudian petugas meringkus tersangka MD yang telah menjual narkotika sabu kepada AW. 

Dari tangan MD, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Alat buktinya sebuah plastik klip sabu dan uang tunai Rp 600 ribu," katanya.

Ketiga tersangka tersebut langsung digelandang menuju Polres Gresik dengan menggunakan kapal cepat Express Bahari 6F untuk penyidikn lebih lanjut. 

Tiga tersangka dikawal ketat polisi dengan tangan diborgol.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved