Berita Jember
Mencuri Rp 400 Juta Usai Pecah Kaca Mobil di Jember, Warga Banten Diringkus Setelah Setahun Kabur
Tersangka bersama rekan-rekannya semula membuntuti korban yang baru keluar dari bank di Kecamatan Balung.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus pencurian uang ratusan juta dengan modus memecahkan kaca mobil di Jember setahun silam, akhirnya dituntaskan jajaran Polres Jember. Polisi berhasil melacak dan menangkap YD, dalang pencurian dengan pemberatan (curat) itu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pelaku yang merupakan warga asli Serang itu diketahui merupakan perencana utama kejahatan pecah kaca mobil seorang perempuan Jember pada Agustus 2023 silam. Dalam aksinya, YD dan komplotannya mencuri uang tunai Rp 400 juta di dalam mobil korban.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengajak tiga temannya. Setelah beraksi, YD melarikan diri dan bersembunyi selama lebih dari setahun terakhir.
"Dari empat orang pelaku, tiga orang telah menjalani hukuman di Lapas Jember. Sementara yang kami tangkap ini adalah otak pencurian," kata kapolres, Rabu (2/10/2024).
Tersangka bersama rekan-rekannya semula membuntuti korban yang baru keluar dari bank di Kecamatan Balung.
"Korban baru mengambil uang di bank, kemudian dalam perjalanan mampir di toko untuk membeli air mineral. Kemudian empat orang pelaku mengambil uang Rp 400 juta di dalam kendaraan," urainya.
Bayu mengungkapkan, tersangka YD merupakan spesialis pencurian pecah kaca mobil lintas provinsi. Sebab pelaku telah melakukan kejahatan serupa dengan beberapa daerah di Indonesia.
"Tersangka dalam melakukan kejahatannya tidak segan melukai korbannya. Ada beberapa TKP di beberapa provinsi yang sudah dilakukan dan tidak jarang korbannya dilukai," papar Bayu.
"Tetapi Alhamdulillah untuk di Kabupaten Jember korbannya tidak dilukai. Karena pelaku mengambil uang saat korban sedang membeli air mineral," imbuhnya.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti kejahatan dari tangan tersangka. Meliputi pakaian pada saat melakukan kejahatan serta kunci T dan sisa uang tunai sebesar Rp 10 juta.
"Ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat atas tingginya kasus kejahatan di wilayah Jember. Beberapa kali terjadi kasus begal dan kami mencoba ungkap satu persatu," tegasnya.
Bayu menegaskan maling spesial pencurian dengan pecah kaca mobil ini di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Pelaku merupakan seorang residivis, dan kami mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Serang," ucapnya. ****
pecah kaca mobil
kejahatan pecah kaca di Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi
pencurian Rp 400 juta
pelaku pecah kaca ditangkap
Polres Jember
Jember
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.