Berita Surabaya

Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim atas Kasus Dugaan Korupsi, PT INKA: Kami Hormati Proses Hukum

PT INKA menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Direktur Utama Budi Noviantara, yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Jatim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Budi Noviantoro (rompi merah) digelendeng petugas kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) periode 2018-2023, Budi Noviantoro, sebagai tersangka korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, Selasa (1/10/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - PT INKA menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Direktur Utama periode 2018-2022, Budi Noviantara, yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejati Jatim pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pak Budi. Kami menghormati,” ujar Edwyn Dwi Cahyo, GM Keuangan, Akuntansi, dan TJSL PT INKA (Persero), yang juga menjabat sebagai Plt GM Sekretaris Perusahaan, pada Rabu (2/10/2024).

Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT INKA Budi Noviantoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Solar Kongo

Selain itu, mantan Dirut tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Menanggapi penetapan ini, Edwyn menegaskan bahwa PT INKA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

Di sisi lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal, dengan fokus pada pencapaian target produksi sarana perkeretaapian sesuai kesepakatan kontrak dengan pelanggan.

“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT INKA memiliki target untuk memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 gerbong per trainset) untuk KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon untuk UGL Services Pty Ltd di New Zealand.

Selain memenuhi kebutuhan domestik, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara ini juga telah menembus pasar luar negeri, termasuk Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved