Pembunuhan Vina Cirebon

Elza Syarief Somasi Titin Prialianti Soal Tudingan Iptu Rudiana Klaim Asuransi Eky, Dibalas Menohok

Elza Syarief mensomasi Titin Prialianti terkait klaim suransi yang diajukan Iptu Rudiana. Begini tanggapan Titin!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief mensomasi Titin Prialianti soal pernyataannya terkait Iptu Rudiana klaim asuransi kecelakaan Eky. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief melayangkan somasi ke pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyusul pernyataannya mengenai pengajuan asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky. 

Sebelumnya, saat bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja tiga hari setelah tewasnya Eky atau tanggal 29 Agustus 2016.   

Titin bahkan menyebut asuransi Jasa Raharja itu telah cair separuh atau Rp 12,5 juta, namun akhirnya dibatalkan oleh Iptu Rudiana setelah dia menangkap 9 pemuda yang disangkanya sebagai pembunuh Vina dan Eky. 

Kesaksian itu pun membuat piihak Iptu Rudiana murka.

"Keterangan Titin tidak benar. Dan kami hari ini (1/10/2024) sudah somasi," tegas Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (1/10/2024). 

Baca juga: Imbas Iptu Rudiana Disebut Cairkan Asuransi Eky di Kasus Vina Cirebon, Pakar: Memperkuat Kecelakaan

Dikatakan Elza, jika Titin  tidak mencabut keterangan itu dalam waktu tiga hari, maka dia akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkannya ke polisii. 

"Gak perlu kapolri turun, itu mah kecil sekali. Cukup kita lapor polda akan diperiksa siapa yang benar keterangan palsu itu," katanya. 

Bukankah keterangan Titin diucapkan di bawah sumpah di pengadilan? 

Elza tidak peduli keterangan itu diucapkan di pengadilan.

"Emang kalau dibawah sumpah, kalau palsu didiemin. Bukan berarti keterangannya benar, jadi dengan laporan polisi akan dibuktikan bahwa keterangannya palsu," katanya. 

Elza mengaku memiliki bukti awal untuk melaporkan Titin ke polisi. Dan Titin bukan satu-satunya orang yang akan disomasi dan dilaporkan ke polisi. 

"Ada banyak. Satu-satu (disomasi), nanti LP (laporan polisi) nya juga satu-satu," tandasnya.

Di acara yang sama, Titin Prialianti tidak gentar dengan laporan Elza. 

Titin kembali mengurai jika permohonan klaim asuransi itu diajukan Iptu Rudiana tanggal 29 Agustus 2016. 

Titin mengaku mendapatkan data-data terkait pengajuan asuransi itu sejak 2016.

Bahkan ia memperkirakan informasi itu sudah sampai pada tim khusus (timsus) Mabes Polri.

"Karena informasi beredar keras di Cirebon sejak 2016. Dan di 2024 saya terkonfirmasi betul. 
Tanggal 29 agustus mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja," tegas Titin. 

Dikatakan Titin, setelah pengajuan asuransi itu, konstruksi kasus Vina berubah setelah ada kesurupan yang dilakukan Linda. 

Akhirnya asuransi yang sebenarnya sudah cair itu dibatalkan oleh orangtua korban dan tidak jadi diambil.  

"Datanya bisa dikonfirmasi ke Jasa Raharja, kalau institusi kepolisian yang cari tahu silakan saja," katanya. 

Titin mengaku mendapat informasi itu dari pihak kepolisian yang bertugas karena untuk mengajukan asuransi harus ada laporan polisi dan pihak Jasa Raharja tidak mungkin mencairkan kalau tidak ada laporan polisi dan melakukan investiasi untuk membuktikannya. 

Karena itu dia sangat yakin kasus Vina ini kecelakaan murni.

Siapa identitas polisi yang memberitahunya? TItin hanya menyebut dia yang melakukan olah TKP kecelakaan Vina dan Eky. 

Terkait somasi yang dilayangkan Elza, Titin memberikan balasan menohok.

"Kalau somasi sah-sah aja, apalagi bu Elza senang banget mengirimkan somasi. Kayaknya se- Cirebon kayaknya mau disomasi semua. Mangga aja disomasi, Widi mau disomasi, saya mau. Kita siap kok disomasi," tukasnya. 

Jawaban Titin ini membuat Elza murka karena merasa dihina Titin.

Pendapat Pakar Hukum

Terungkapnya dugaan Iptu Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja atas kasus meninggalnya sang anak Muhammad Rizky alias Eky, berbuntut. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Artinya sudah sesuai apa yg diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi. 

"Kalau udah ada klaim asuransi kecelakaantu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas, bukannya peristiwa pembunuhan  penganiayaan atau apapun. Apalagi sampai cair, berarti benar," kata Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Titin Prialianti Minta Timsus Kapolri Periksa Linda Soal Kasus Vina Cirebon: Kesurupan atau Pesanan?

Dijelaskan Fickar, begitu klaim diajukan, pihak asuransi akan memeriksa tempat kejadian, korban dan sebagainya  dengan seksama.

"Ada berita acara yang menerangkan bahwa pihak asuransi menyaksikan itu korban kecelakaan. Kalau korban pembunuhan asuransi tidak akan ikut campur," tegas Fickar.

Sebelumnya pernyataan bahwa Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa Eky diungkapkan Titin Prialianti saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024).

Dikatakan, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

"Waktu itu kan kecelakan tunggal.  Karena anggota TNI dan polri, walaupun kecelakaan tunggal, mendapatkan penggantian. Nilainya hanya separuh," katanya. 

Informasi yang diterima Titin, pengajuan asuransi Jasa Raharja itu telah disetujui alias di acc. 

"Informasinya cair Rp 12,5 juta," ungkapnya. 

Namun, karena pada tanggal 31 Agustus 2016 dini hari ada informasi mengenai kesurupan yang mengatakan itu pembunuhan dan pemerkosaan, klaim asuransi itu dibatalkan.   

"Berubahnya konstruksi kecelakaan itu setelah adanya rekaman kesurupanny Linda. Tapi waktu itu tidaks ebutkan namanya LInda.  Hanya disebutkan temannya korban Vina. Orangtua Vina meyakini kesurupan, karena memberikan hasil rekaman itu ke anggota kepolisian," tegas Titin dalam sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di channel youtube-nya, Titin juga mengungkap mengenai asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana

Titin menyebut asuransi Jasa Rahardja itu dibatalkan setelah satu bulan. 

Titin mengklaim pernyataannya ini benar dan sesuai fakta. 

"Bisa konfirmasi ke Kapolri atau pihak kepolisian. Karena ketika mau mengajukan Jasa Rahardja kan harus ada laporan polisi. Atau ke karyawan Rasa Raharja nya, masih aktif bisa dikonfirmasi," kata Titin.

Titin berharap pihak kepolisian bisa membuka fakta ini. 

"Kelihatannya sudab terkonfirmasi, gak mungkin informasi sebesar ini tdk terkonfirmasi," katanya.  

Intinya, kata Titin dari  penelisuran ayah korban meyakini kevelakaan karena pernah mengurus pengajuan permohonan Jasa Raharja.

Sudirman Akui Disuruh Iptu Rudiana

Rivaldy alias Ucil membeber fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon serta peran Iptu Rudiana.
Rivaldy alias Ucil membeber fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon serta peran Iptu Rudiana. (kolase istimewa/TVOne)

Pada kesempatan yang lain, Titin mengungkap fakta terbaru kasus Vina Cirebon

Dikatakan Titin, terpidana Sudirman sudah mengaku disuruh Iptu Rudiana untuk menjaring Rivaldy alias Ucil dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut Titin, sejak awal, di tingkat penyidik seolah-olah Sudirman itu yang menciptakan atau menyebut nama-nama terpidana termasuk 3 DPO. 

Padahal, Sudirman ketika diajak komunikasi dengan baik, dengan bahasa tidak seperti orang dewasa, dia  mengungkap hal yang sesungguhnya.

"Saya tanya, kalau DPO dia tahu darimana? Katanya: Saya kan cuma disuruh polisi buk," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024). 

Sudirman mengaku disuruh vngomong kenal dengan Pegi, Andika dan Dani. 

Namun, saat ditanya apakah dia mengenal orang-orang itu, Sudirman mengelaknya. 

"Kalau bicara 3 DPO, dia juga bingung karena dia tidah paham bahasa itu.  Dia dimanfaatkan betul, karena dia paling nurut," katanya.   

Apalagi, hal itu dilakukan dalam kondisi dia diintimidasi sehingga membuatnya akan melakukan apapun. 

"Dia tidak berpikir akibat dari apa yang dia katakan. Kalau permintaan dipenuhi dampaknya seperti apa bagi orang lain," katanya.

Lalu, siapa yang menyuruh Sudirman? 

Sudirman (kiri) terpidana kasus Vina Cirebon, Sugeng Teguh Santoso (Kanan) Ketua IPW. Pantesan Sudirman Dijadikan Saksi Mahkota di Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribun Bogor dan Kompas TV)
Sudirman sudah menyebutkan nama yang meminta dia menemui diajak Rivaldy di Polsek Cirebon Utara Barat.

"Dia bilang: bapak rudiana menyuruh saya menunjuk itu namanya andika, orangnya pakai tatoo," ungkap Titin.

Lalu, saat di Polda, Sudirman juga kembali menyebut nama Rudiana. 

"Jadi dia nyebut nama itu mbak. Bapak rudiana bilang, kamu kan pelakunya waktu di Polda Jabar setelah Pegi  tertangkap.  Dia sempat berkomunikasikan itu ke saya, waktu saya temui di Banjay," ungkap Titin.  

Apakah sekarang Sudirman bisa mengingat wajah Iptu Rudiana?

Dikatakan Titin, kemungkinan sekarang Sudirman sudah bisa mengingatnya setelah kembali ke Laps Cirebon dan bertemu dengan para terpidana lainnya. 

"Kemungkinan teman-temanyang lain mampu merekonstruksi apa yang terjadi. Berkomunikasi dengan baik, dengan Sudirman," katanya. 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved