Berita Gresik

Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, Eks Kadiskoperindag Divonis 1,6 Tahun, JPU Belum Puas

Selain MF, rekanan penyedia barang dan jasa berinisial RF juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Diskoperindag dan UMKM Kabupaten Gresik, Rabu (2/10/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan korupsi dana hibah UMKM sebesar Rp 19 miliar di Gresik, telah mencapai titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan-UMKM (Diskoperindag-UMKM Gresik, Rabu (2/10/2024).

Selain MF, rekanan penyedia barang dan jasa berinisial RF juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Menghukum terdakwa Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan kurungan," kata Alifin, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024). 

Hukuman ringan tersebut salah satu pertimbangan dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya yaitu terdakwa RF telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 860,2 juta.

Dalam putusan tersebut terdakwa MF dan RF terbukti melangggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomot 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa RF, yaitu Rizal Hariadi mengatakan menerima atas putusan tersebut. "Klien kami menerima putusan ini," kata Rizal singkat.

Sementara  JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir. Kami laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," kata Sunda. 

Dalam kasus ini kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah UMKM di Disperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 miliar untuk 782 UMKM. Anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved