Berita Gresik
Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, Eks Kadiskoperindag Divonis 1,6 Tahun, JPU Belum Puas
Selain MF, rekanan penyedia barang dan jasa berinisial RF juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan korupsi dana hibah UMKM sebesar Rp 19 miliar di Gresik, telah mencapai titik akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan-UMKM (Diskoperindag-UMKM Gresik, Rabu (2/10/2024).
Selain MF, rekanan penyedia barang dan jasa berinisial RF juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Menghukum terdakwa Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan kurungan," kata Alifin, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Hukuman ringan tersebut salah satu pertimbangan dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya yaitu terdakwa RF telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 860,2 juta.
Dalam putusan tersebut terdakwa MF dan RF terbukti melangggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomot 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa RF, yaitu Rizal Hariadi mengatakan menerima atas putusan tersebut. "Klien kami menerima putusan ini," kata Rizal singkat.
Sementara JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir. Kami laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," kata Sunda.
Dalam kasus ini kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah UMKM di Disperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 miliar untuk 782 UMKM. Anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. *****
dana hibah UMKM di Gresik
PN Tipikor Surabaya
vonis kasus dana hibah
Kadiskoperindag Gresik
Kejari Gresik
korupsi dana hibah UMKM
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.