Berita Gresik
Bergentayangan Edarkan Sabu di Pulau Bawean, 3 Warga Diberangkatkan ke Gresik Naik Express Bahari
Dari tangan MD, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Tiga orang warga Gresik menjadi penumpang khusus kapal cepat Express Bahari dari Pulau Bawean ke Gresik, Rabu (2/10/2024), tetapi bukan sebagai turis. Ketiganya diberangkatkan naik kapal cepat itu sebagai tersangka atas ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu di Bawean.
Tim Satreskrim Polres Gresik dari jajaran Polsek Tambak menangkap ketiganya karena terbukti mengedarkan sabu di pulau di lepas laut Utara Gresik itu.
Ketiga tersangka tersebut adalah itu MR dan AW (27), warga Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, sedangkan tersangka MD (52), adalah warga Desa/Kecamatan Tambak.
Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak.
"Dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumahnya," kata Imam, Rabu (2/10/2024).
Dari tangan MR, petugas menemukan barang bukti berupa satu 1 klip sabu siap edar yang dibeli dari tersangka AW. Selanjutnya, petugas mengembangkan dan menangkap AW di rumahnya dengan alat bukti 1 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi berjualan sabu.
Setelah mengamankan tersangka AW, petugas meringkus tersangka MD yang telah menjual sabu kepada AW. Dari tangan MD, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Ketiga terssangka tersebut langsung dilayar ke Polres Gresik dengan menggunakan kapal cepat Express Bahari 6F untuk penyidikn lebih lanjut. Tiga tersangka dikawal ketat polisi dengan tangan diborgol.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. *****
peredaran narkoba di Gresik
narkoba di Pulau Bawean
Satreskrim Polres Gresik
kasus sabu di Bawean
3 warga Bawean jual sabu
Kapal Express Bahari
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.