Berita Pasuruan
Sosok Gus Irsyad yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, KPU Pasuruan Diserbu Massa Pendukungnya
Sosok Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad jadi sorotan dalam dalam Pileg 2024, KPU Pusat membatalkan kemenangannya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, PASURUAN - Sosok Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad jadi sorotan dalam dalam Pileg 2024, KPU Pusat membatalkan kemenangannya sehingga tak bisa dilantik menjadi anggota DPR RI.
Hal ini memicu kemarahan pendukungnya. Rabu (26/9/2025) siang, ratusan anggota Sahabat Gus Irsyad (SGI) mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Mereka mendesak mantan Bupati Pasuruan itu tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.
Mereka menegaskan, Gus Irsyad menjadi representasi 90.000 suara rakyat Pasuruan.
Lantas, seperti apa sosok Gus Irsyad?
Baca juga: Massa Serbu KPU Pasuruan Imbas Gus Irsyad Batal Dilantik, Sebut Kader PKB Raih 90 Ribu Suara Sah
Melansir dari Wikipedia, Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. lahir 10 November 1970.
Ia adalah politikus Indonesia. Ia adalah purna Bupati Pasuruan 2 periode yakni 2013—2018 dan 2018—2023.
Bersama wakilnya, Abdul Mujib Imron, mereka berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Pasuruan 2018.
Ia merupakan adik kandung Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.
Mengawali karirnya sebagai kader muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. Dia pernah menduduki jabatan Ketua PC IPNU Kab. Pasuruan (1999), Komandan Banser Kab. Pasuruan (2002), Wakil Ketua GP Ansor (2006–2010), dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kabupaten Pasuruan, SATKORWIL Banser Jawa Timur 2019 - Sekarang.
Melalui surat keputusan No. 3136/PP/PSK-01/IX/2021 Gus Irsyad diberikan amanah untuk menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser.
Gus Irsyad memulai kiprahnya dalam dunia politik berawal dari dirinya menjadi politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan (2004–2009), Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan (2009–2013), Bupati Kabupaten Pasuruan (2013–2018), dan kembali menjabat Bupati Kabupaten Pasuruan (2018 – 2023).
Gus Irsyad memutuskan bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Riwayat pendidikan:
SD Negeri Purwosari (lulus 1983)
SMP Negeri Purwosari (lulus 1986)
SMA Negeri 1 Pandaan (lulus 1989)
Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (lulus 1996)
Magister Agribisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Surabaya (lulus 2013)
Doktor Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya (lulus 2023).
Diketahui, pada Rabu (26/9/2025) siang, ratusan anggota Sahabat Gus Irsyad (SGI) mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Di depan KPU, mereka mendesak mantan Bupati Pasuruan itu tetap dilantik sebagai anggota DPR RI. Mereka menegaskan, Gus Irsyad menjadi representasi 90.000 suara rakyat Pasuruan.
Dalam Pemilu 2024, Gus Irsyad mendapat suara hampir 90.000 suara sah. Dan sesuai Secara ketentuan, Gus Irsyad terpilih sebagai anggota DPR RI.

Sayangnya, ada badai yang menerpa adik kandung Menteri Sosial Gus Ipul tersebut. Sehingga Gus Irsyad digosipkan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR RI. Alasannya ada pelanggaran administrasi saat pencalonannya beberapa waktu lalu.
Bahkan usulan untuk mengganti Gus Irsyad dengan kader lain sudah masuk di KPU RI. Beberapa kegiatan persiapan untuk pelantikan juga Gus Irsyad juga tidak terlihat.
SGI menuntut Ketua KPU RI diganti karena dianggap tidak mengindahkan suara rakyat dan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pemecatan Gus Irsyad oleh PKB.
Simpatisan Gus Irsyad mendesak KPU RI untuk mencabut keputusannya dan tetap melantik Gus Irsyad sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jatim II.
“Kami menuntut agar KPU RI segera membatalkan keputusan sepihak ini dan melantik Gus Irsyad,” kata Abdullah Fahmi, koordinator SGI.
Disampaikan Fahmi, Gus Irsyad berhak dilantik karena yang bersangkutan menjadi pemenang yang sah dan Gus Irsyad mewakili suara rakyat Pasuruan.
SGI juga sempat menyerahkan surat tuntutan kepada PKB yang disampaikan ke Kantor DPC PKB, dan diterima Plh Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
Surat tersebut berisi desakan agar PKB memberikan klarifikasi terkait pemecatan Gus Irsyad, yang dinilai tidak adil dan tanpa alasan jelas.
“Kami ingin kejelasan dari partai. Gus Irsyad adalah kader senior PKB dan sudah banyak berkontribusi. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” urainya.
Sekali lagi, kata dia, Gus Irsyad Yusuf harus tetap dilantik karena ini suara rakyat. Ia mengingatkan KPU RI jangan sewenang-wenang. “Gus Irsyad mendapat amanah dari puluhan ribu rakyat untuk menjadi anggota DPR RI. Ini aspirasi rakyat, maka suara rakyat jangan kau zalimi,” paparnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengaku sudah menerima tuntutan dari SGI. Dan pihaknya akan segera menyampaikan ke KPU Jatim. “Kami akan ampaikan ke KPU wilayah dan pusat agar segera bisa diterima tuntutan para peserta aksi damai ini,” kata Ainul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.