Berita Pasuruan

Massa Serbu KPU Pasuruan Imbas Gus Irsyad Batal Dilantik, Sebut Kader PKB Raih 90 Ribu Suara Sah

“Kami menuntut agar KPU RI segera membatalkan keputusan sepihak ini dan melantik Gus Irsyad,” kata Abdullah Fahmi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Anggota SGI dihadang polisi saat mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/9/2024). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Keputusan KPU Pusat yang membatalkan kemenangan Irsyad Yusuf dalam Pileg 2024 sehingga tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR RI, memicu kemarahan pendukungnya. Rabu (26/9/2025) siang, ratusan anggota Sahabat Gus Irsyad (SGI) mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Di depan KPU, mereka mendesak mantan Bupati Pasuruan itu tetap dilantik sebagai anggota DPR RI. Mereka menegaskan, Gus Irsyad menjadi representasi 90.000 suara rakyat Pasuruan.

Dalam Pemilu 2024, Gus Irsyad mendapat suara hampir 90.000 suara sah. Dan sesuai Secara ketentuan, Gus Irsyad  terpilih sebagai anggota DPR RI.

Sayangnya, ada badai yang menerpa adik kandung Menteri Sosial Gus Ipul tersebut. Sehingga Gus Irsyad digosipkan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR RI. Alasannya ada pelanggaran administrasi saat pencalonannya beberapa waktu lalu.

Bahkan usulan untuk mengganti Gus Irsyad dengan kader lain sudah masuk di KPU RI. Beberapa kegiatan persiapan untuk pelantikan juga Gus Irsyad juga tidak terlihat.

SGI menuntut Ketua KPU RI diganti karena dianggap tidak mengindahkan suara rakyat dan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pemecatan Gus Irsyad oleh PKB.

Simpatisan Gus Irsyad mendesak KPU RI untuk mencabut keputusannya dan tetap melantik Gus Irsyad sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jatim II.

“Kami menuntut agar KPU RI segera membatalkan keputusan sepihak ini dan melantik Gus Irsyad,” kata Abdullah Fahmi, koordinator SGI.

Disampaikan Fahmi, Gus Irsyad berhak dilantik karena yang bersangkutan menjadi pemenang yang sah dan  Gus Irsyad mewakili suara rakyat Pasuruan.

SGI juga sempat menyerahkan surat tuntutan kepada PKB yang disampaikan ke Kantor DPC PKB, dan diterima Plh Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Surat tersebut berisi desakan agar PKB memberikan klarifikasi terkait pemecatan Gus Irsyad, yang dinilai tidak adil dan tanpa alasan jelas.

“Kami ingin kejelasan dari partai. Gus Irsyad adalah kader senior PKB dan sudah banyak berkontribusi. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” urainya.

Sekali lagi, kata dia, Gus Irsyad Yusuf harus tetap dilantik karena ini suara rakyat. Ia mengingatkan KPU RI jangan sewenang-wenang. “Gus Irsyad mendapat amanah dari puluhan ribu rakyat untuk menjadi anggota DPR RI. Ini aspirasi rakyat, maka suara rakyat jangan kau zalimi,” paparnya.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengaku sudah menerima tuntutan dari SGI. Dan pihaknya akan segera menyampaikan ke KPU Jatim. “Kami akan ampaikan ke KPU wilayah dan pusat agar segera bisa diterima tuntutan para peserta aksi damai ini,” kata Ainul. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved