Pilkada Jombang 2024

Anggota Dewan Jadi Tim Kampanye di Pilkada Jombang 2024, KPU: Wajib Ajukan Cuti

Anggota dewan yang menjadi tim pemenangan salah satu paslon juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Kedua paslon peserta Pilkada Jombang 2024. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Anggota dewan yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Jombang 2024, diharuskan mengajukan izin dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi mengatakan, anggota dewan yang terlibat menjadi tim pemenangan salah satu paslon di Pilkada Jombang 2024, wajib untuk mengajukan izin. 

Hal tersebut juga tertera dalam PKPU 13/2024 tentang Kampanye dan UU 6/2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Hal itu mengatur yang wajib cuti adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah.

"Dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Udi Masjkur, Jumat (27/9/2024).

Lanjutnya, di dalam pasal 53 PKPU 13/2024 menerangkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah yang izin kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas jabatannya.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Juga telah diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Udi Masjkur.

Izin kampanye yang dimaksud, seperti menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur.

Lalu gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagi bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serta pejabat yang berwenang juga pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk surat izin kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Lebih jelas, untuk penyampaian surat izin kampanye ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved