Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Cuma Sudirman, Terpidana Kasus Vina Lain Kesakitan Akibat Luka Tembak, Pakar Hukum Sarankan Ini
Ternyata tak cuma Sudirman yang mengaku ditembak saat penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, hingga membuat kesakitan luar biasa di punggungny
SURYA.co.id - Ternyata tak cuma Sudirman yang mengaku ditembak saat penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, hingga membuat kesakitan luar biasa di punggungnya.
Para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata juga mengaku pernah ditembak oknum penyidik dengan menggunakan peluru karet.
Hal ini terungkap saat Sudirman menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (25/9/2024).
Saat itu, kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti melihat gelagat kliennya yang sudah tidak nyaman dengan kondisi wajah pucat di ruang sidang .
Titin lalu meminta izin majelis hakim untuk membawa Sudirman ke ruang tahanan untuk istirahat sementara.
Baca juga: Sudirman Tunjukkan Bekas Luka Tembak ke Hakim Sidang PK Kasus Vina, Sudah Pucat, Diizinkan Berbaring
"Masih bisa duduk gak?," tanya majelis hakim.
Sudirman tidak menjawab sehingga Titin Prialianti yang bersuara.
"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ujar Titin.
Hakim kembali bertanya: "Sakit gak?".
"Udah pucat. Ada luka tembak di belakang," sebut Titin lagi.
Kuasa hukum lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman.
Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan.
"Silakan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian.
Saat membawa Sudirman kembali ke ruang tahanan itu lah Titin bertemu dengan terpidana kasus Vina lainnya.
Rivaldy alias Ucil, terpidana lain menanyakan ke Titin mengapa Sudirman dibawa balik ke ruang tahanan.
Titin menjawab Sudirman tidak bisa duduk terlalu lama karena masih kesakitan akibat luka tembak yang dideritanya 2016.
Mendengar hal itu, Rivaldy lalu mengaku dia pun mengalami hal serupa.
"Emang cuma Sudirman yang ditembak, kami-kami juga sama buk. Cuma gak ada bekasnya," aku Ucil kepada Titin.
Pengakuan Ucil ini membuktikan bahwa hampir seluruh terpidana mengalami penganiayaan berupa penembakan peluru karet.
"Jadi yang dialami dialami Sudirman itu dialami oleh yang lain," aku Titin.
Titin mengaku bekas luka tembak itu baru ditunjukkan Sudirman akhir-akhir ini saat ditemui di Lapas Banceuy, Bandung.
Saat kasus ini mencuat tahun 2016-2017, Titin yang saat itu menjadi kuasa hukum Sudirman juga tidak mendapatkan informasi tersebut.
"Saya paham betul Sudirman mengalmai cacat permanen, akibat diintimidasi tahun 2016 di Polres Cirebon Kota setelah saya ketemu Sudirman di Lapas Bancey," katanya.
Diakui Titin, Sudirman bukan tipe orang yang suka mengeluh. Pada 2016 dia memang sering sakit-sakitan, tapi dia tidak terbuka menjelaskan penyebab sakitnya.
"Baru terbuka di lapas Bancey setelah tanda tangan kuasa dengan Peradi," katanya.
Saat itu, Sudirman mengaku sejak penembakan peluru karet itu, tidurnya tidak pernah nyenyak. Dua jam sekali dia mesti bangun, lalu duduk 1-2 jam, dan baru tidur lagi.
"Dia juga menunjukkan patah tulang di jari manis kiri. Luka memar, sudah hitam, akibat tendangan sepatu di pinggang," ungkap Titin.
Menanggapi kondisi Sudirman ini, pakar hukum Pidana, Prof Mudzakkir mengatakan, kondisi fisik seseorang terpidana akan diseleksi lebih dahulu, mana yang mempengaruhi proses hukumnya.
Ketika ada kekerasan, harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokter.
"Kalau ada tim dokter memeriksa, minta tim memeriksa fisiknya, sehingga lengkap hasil pemeriksaan," saran Prof Mudzakkir di acara televisi yang sama.
Menurut Prof Mudzakkir, selain kondisi fisik, kondisi kejiwaan Sudirman paling berpengaruh.
Jika ternyata Sudirman mengalami retardasi mental, maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena mengalami retardasi mental, walaupun dia berbuat normal, namun tidak bisa mengkonstruksi berpikir secara sistematik.
Dengan kondisi demikian, walaupun misalnya dia terbukti melakukan tindak pidana, tetap tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
"Jangankan dipidana, dihukum sehari dua hari, tidak boleh. Karena dia mengalami kondisi psikologis kejiwaan, itu tidak bisa," tegas Mudzakkir.
Terkait pengakuan terpidana mengalami penyiksaan, menurut Mudzakkir, hal itu bisa dijadikan bukti bahwa keterangan yang diberikan dibawah tekanan kejiwaan.
Artinya, keterangan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana.
"Maka, semakin sempurna menjelaskan kondisi pemohon PK," tegasnya.
Sudirman Dibekali Psikolog

Sebelumnya, menjelang sidang Titin mengungkap jika kliennya itu sudah siap menjalani proses persidangan.
"Sudirman sudah siap. Karena memang dia sejak dikembalikan ke Lapas Cirebon itu sudah dilindungi LPSK," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com di akun Youtubenya, Selasa (24/9/2024).
Hanya saja ada sejumlah hal baru yang terungkap jelang sidang PK tersebut.
Titin Prialianti membeberkan kondisi Sudriman.
Ya, secara tegas Titin Prialianti mengatakan jika Sudirman bukan idiot, melainkan kecerdasannya di bawah rata-rata.
Hal itu diketahui usai Titin Prialianti berkonsultasi dengan psikolog yang difasilitasi LPSK.
"Jadi sebenernya Sudirman itu bukan idiot, tapi kecerdasannya di bawah rata-rata, nah di bawahnya lagi, tapi di atas idiot," tegasnya.
"Artinya memang dia lemah betul, jadi dia tidak bisa diajak bicara apabila kata-kata itu tidak pernah dia dengar," sambungnya.
Lebih lanjut, Titin Prialianti memaparkan jika Sudirman memiliki sifat tak enakan ke orang lain.
"Jadi psikolog itu tadi menyampaikan, Sudirman itu sifatnya tidak enak jika menolak. Dia kelihatannya selalu ingin melayani orang lain. Walaupun pada akhirnya merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Titin juga mengaku jika Sudirman dapat pembekalan jelang sidang PK.
"Tadi juga ada asesement pendampingan psikolog. Tadi ditanya kalau pertanyaan diajukan harus diingat-ingat dulu, jangan langsung menjawab," paparnya.
Titin Prialianti mengaku sedikit khawatir dengan jalannya persidangan.
"Siap kalau sidang PK. Tapi dia itu hanya sulit mencerna jika ada pertanyaan yang panjang. Itu aja," ungkapnya.
"Karena sulit mencerna, yang kami khawatirkan dia malah menjawab asal," tambahnya.
Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin Prialianti mengatakan Sudirman bakal didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK.
Sidang PK Sudirman
Sudirman
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.