Berita Pasuruan
Polisi Dalami Pidana Selain Pungli di Gempol 9 Pasuruan, 2 Tahun Menunggak Pajak Tapi Bayar Upeti
pungutan yang terkumpul itu diduga digunakan untuk keamanan, dan kepentingan lain yang ada di Gempol 9.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Penyelidikan terkait dugaan kelalaian membayar pajak di warung-warung dan usaha karaoke di kompleks Gempol 9 Pasuruan, masih berkutat pada para pedagang. Khususnya pendalaman dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada para pemilik warkop dan karaoke yang jumlahnya cukup besar.
Informasi di lapangan, pungli berupa upeti itu dibebankan kepada para pemilik usaha setiap hari yang besarannya Rp 80.000 per orang. Dan di Gempol 9 diperkirakan ada lebih dari 20 usaha warkop.
Upeti ini sudah berlangsung hampir dua tahun sejak berdirinya warkop karaoke di kawasan ini. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas peruntukan pungutan itu.
Kabar yang berkembang, pungutan yang terkumpul itu diduga digunakan untuk keamanan, dan kepentingan lain yang ada di Gempol 9.
Di sisi lain, para pemilik warkop ini tidak pernah membayar pajak satu rupiah pun kepada negara. Padahal usaha warkop ini sudah wajib membayar pajak ke Pemkab Pasuruan.
Dari data yang dimiliki, warkop-warkop ini sudah berdiri sejak dua tahun yang lalu itu juga menegaskan adanya kebocoran potensi pendapatan daerah.
Saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sedang melakukan proses penghitungan besaran pajak yang harus disetorkan pemilik warkop. Penarikan upeti yang diduga ilegal pun menarik perhatian kepolisian. Koprs Bhayangkara mulai menelusuri dugaan pungli.
Sejumlah pemilik warkop sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Pemeriksaan itu terkait dengan setoran upeti yang dibebankan kepada para pemilik warkop.
Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Anton tidak menampik kabar tersebut. Anton mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah ada informasi yang masuk ke kepolisian.
Tahap awal, kata Anton, sudah ada beberapa pemilik warkop yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tidak menutup kemungkinan semua akan dimintai keterangan.
“Kalau rencana kami, semua pemilik warkop akan diperiksa. Sebenarnya bukan hanya soal pungutan, tetapi dugaan tindak pidana lainnya,” tegasnya Kamis (26/9/2024).
Dikatakan Anton, ada beberapa laporan dugaan tindak pidana disana yang melanggar aturan. Sayangnya, ia belum bisa menyebutkannya sekarang. “Ini masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa. Nanti kalau sudah selesai semua, kami akan sampaikan,” ujarnya.
Juga sesuai informasi, ada dua pemilik warkop yang sudah dimintai keterangan. Anton mengaku akan memeriksa pemilik warkop lainnya secara bertahap dan bergantian.
Warkop-warkop ini sudah termasuk wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengelola Pertokoan Gempol 9, Ansori mengakui memang belum ada warkop yang membayar retribusi ataupun pajak ke pemda selama ini. Ansori menyadarin baru awal bulan lalu setelah mendapatkan sosialisasi.
Ruko Gempol 9 Pasuruan
pungli di Pasuruan
Polsek Gempol Polres Pasuruan
pelanggaran pajak
upeti di warkop
BPKPD Pasuruan
pidana pajak di Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.