Berita Mojokerto
Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Jurang Cangar-Pacet Mojokerto Ditembak Polisi
Tersangka pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di jurang jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya tertangkap.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerjo jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya tertangkap.
Tersangka adalah Dedi Abdullah alias Kentir (36), warga Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan tersangka, lantaran berupaya melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan perkebunan sawit, di Rokan Hilir Provinsi Riau.
Modus tersangka membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yakni ingin menguasai harta berharga milik korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka melarikan diri usai membunuh dan membuang jasad korban di jurang Cangar-Pacet pada Kamis (12/9/2024) malam.
Polisi mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Suzuki Baleno B 2557 KOM, milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Kami mendapat bukti delapan rekaman CCTV, salah satunya ketika tersangka membawa kabur mobil milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Sragen Jawa Tengah," jela AKBP Ihram Kustarto dalam keterangan pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/2024).
Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran ke arah Jawa Tengah, dan menemukan mobil milik korban terparkir di tepi jalan raya.
Tersangka meninggalkan mobil dan dua handphone milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Perempuan Ditemukan di Kawasan Tahura Raden Soerjo Mojokerto
Baca juga: Fakta-fakta Dibalik Temuan Jasad Wanita Asal Kediri di Jurang Cangar-Pacet Mojokerto
"Tersangka melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kami temukan tersangka bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," kata AKBP Ihram
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk Mariyanni untuk menguasai harta berharga milik korban.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun tahun.
"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," pungkas AKBP Ihram.
Untuk diketahui, sesosok jasad wanita ditemukan warga di hutan kawasan Tahura Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (13/9/2024).
Jasad tanpa identitas tersebut, berada di dalam hutan beberapa meter dari jalan raya, tepatnya di Blok Lemahbang sebelum air Terjun Watu Lumpang sisi kiri jalur dari arah Pacet-Cangar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.