Pembunuhan Vina Cirebon

Aksi Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Disindir Reza Indragiri: Posisi Mereka Berseberangan

Aksi jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan pakar psikologi forensi, Reza Indragiri. Disebut berseberangan.

kolase youtube
Jaksa Jati Pahlevi dan Reza Indragiri. Aksi Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Disindir Reza Indragiri. 

SURYA.co.id - Aksi jaksa di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan pakar psikologi forensi, Reza Indragiri.

Reza yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon melihat pertanyaan Jaksa bertentangan dengan terpidana kasus Vina Cirebon.

"Jaksa ini kan mengajukan pertanyaan yang tetap bertentang dengan posisi para terpidana," kata Reza Indragiri.

Perlu diingatkan kembali 8 terpidana divonis bersalah atas kasus Vina Cirebon karena dianggap telah membunuh.

Namun setelah 8 tahun berlalu justru muncul saksi dan bukti yang menyatakan bahwa Eky Vina tewas akibat kecelakaan, bukan dibunuh. 

Baca juga: Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif

"Artinya saya ingin menyimpulkan sistem peradilan pidana kita baik itu Kepolisian, Kejaksaan masih meyakini bahwa 6 terpidana memang sudah seharusnya dijebloskan ke penjara karena mereka terlibat atau pelaku dalam penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhn terhadap kedua korban," kata Reza Indragiri.

Reza mengatakan sempat berharap polisi dan Kejaksaan menyadari soal kesalahan yang dilakukan atas vonis terhadap terpidana kasus Vina di tahun 2016 silam.

"Tadinya saya sempat berharap posisi lembaga penegakan hukum kita bergeser, ada keinsafan, ya katakanlah mereka telah berbuat khilaf pada tahun 2016," katanya.

Jika seperti itu, kata Reza Indragiri, maka bisa jadi posisi Jaksa justru memperkuat alibi dan bukti baru terpidana kasus Vina Cirebon.

"Kalau mereka sesuai harapan saya, boleh jadi kehadiran jaksa memperteguh atau memperkuat posisi para terpidana bahwa mereka tidak bersalah," kata Reza Indragiri.

Hanya saja melihat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa, Reza Indragiri menilai kondisinya justru terbalik.

"Tapi sekali lagi menyimak pemberitaan pertanyaan dari jaksa memang menunjukan bahwa posisi mereka memang berseberangan, anda 6 terpidana tetap sudah seharusnya berada dalam penjara," kata Reza Indragiri.

Baca juga: Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego

Reza Indragiri baru saja menjadi saksi ahli dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon pada Jumat (20/9/2024).

Usai sidang PK, Reza Indragiri mengatakan baru kali ini ia diminta memberi perspektif psikologi forensik tak hanya soal kasusnya.

"Inilah kali pertama saya diminta memberikan perspektif psikologi forensik tidak hanya terkait kasusnya, tidak hanya terkait korban dan saksi, tapi juga personel-personel penegakan hukum di ruang sidang ini terutama majelis hakimnya," kata Reza Indragiri.

Reza Indragiri tetap berkukuh penegakan hukum paling labil yakni dengan berpegang pada keterangan seseorang.

"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," kata Reza Indragiri.

Sikap jaksa juga disentil oleh ahli  Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin. 

Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon meminta jaksa untuk menurunkan ego-nya. 

Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, dalam sidang PK ini, jaksa bukan bertindak sebagai penuntut umum atau termohon, melainkan hanya memberikan pendapatnya. 

Karena itu, lanjut Solehuddin, jaksa seharusnya tidak usah membuat kontra memori PK, seperti halnya kontra memori kasasi.

"Yang ada dalam PK, jaksa diperkenankan memberikan pendapatnya. Karena jaksa tidak bertindak sebagai penuntut umum," tegas Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Acara Pidana Indonesia ini.

Karena bukan penuntut umum, di sidang PK ini, jaksa tidak boleh menanyakan kepada saksi, apalagi mencecarnya karena tugas jaksa sudah selesai saat persidangan kasus sebelumnya.

"Artinya, ayo turunkan ego kita, sama-sama mengembalikan kemanusiaan kita.  Mencari, menemukan adakah keadilan yang tercecer dalam perkara ini," serunya. 

Dijelaskan, di sidang PK ini, jaksa hanya memeriksa pengajukan PK, apakah memenuhi tidak hal, yakni adanya bukti baru atau keadaan baru (novum), kekhilafan hakim serta adanya putusan yang bertentangan. 

"Ayo sama-sama turunkan ego.  Setelah diperiksa ada (novum), ayo diakui. 

"Tidak boleh mencecar karena (jaksa) tidak bertindak sebagai penuntut umum.  Cuma memberikan pendapat, masukkan dalam berita acara pendapat," tegasnya. 

Sebelumnya, jaksa di sidang PK ini kerap mencecar saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni terpidana kasus Vina. 

Aksi jaksa ini kerap mendapat sorakan penonton yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon. 

Seperti yang terjadi saat sidang menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun pada Jumat (20/9/2024). 

Baca juga: Ngotot Sebut Kasus Vina Pembunuhan, Elza Syarief Pangacara Iptu Rudiana Malah Kicep Diskakmat Ahli

Awalnya jaksa Jati menanyai Arta tentang permasalahan yang dialami Eky.

Arta yang bukan teman dekat Eky mengaku tak tahu menahu hal itu.

Arta juga ditanyakan tentang apakah dia mengingatkan Eky untuk tidak balap-balapan karena kondisi saat itu abis menenggak minuman keras.

Arta mengaku sempat mengingatkan untuk tidak balap-balapan.

Saat itu jaksa Jati sempat memancing emosi Arta dengan menanyakan apakah dia juga balap-balapan, namun ditanggapi Arta dengan biasa. 

Tanggapan biasa juga diungkapkan Anwar yang mengakui Eky sempat menenggak miras 3-4 slot. 

Namun, ketika bertanya ke Fransiskus Marbun, jaksa Jati justru memberikan pertanyaan yang melenceng.

Awalnya Fransiskus ditanya terkait kabar Eky kecelakaan. 

"Saudara ke RS mendengar itu kecelakaan darimana?," tanya jaksa.

Fransiskus mengaku mendapat kabar dari teman, tapi dia lupa naa temannya. 

Jaksa lalu mencecar Fransiskus yang meyakini bahwa Eky dan Vina kecelakaan. 

"Apakah kamu punya ilmu, mengecek ini kecelakaan?," tanya jaksa dengan nada tinggi. 

Fransiskus menjawab santai.  "Saya lihat dari lukanya," katanya.

"Tapi kamu punya ilmu forensik untuk mengatakan ini kecelakaan?," tanya jaksa lagi.

Fransiskus pun menjawab tiidak. 

"Gak punya ya?, itu hanya asumsi ya," ucap jaksa hingga membuat pihak pemohon (kuasa hukum terpidana) menyergahnya.  

"Pertanyaan termohon menyudutkan saksi yang mulia," kata pihak pemohon.

Tak terima, jaksa Jati pun kembali berkilah. 

"Saya bertanya punya keahlian forensik yang mulia. Kalau enggak ya gak pa-pa. Ada permasalahan apa? 
Intinya saya nanya itu, tinggal dijawab kan," ucap jaksa Jati dengan nada tinggi hingga memancing penonton untuk meneriaki. 

"Saudara yang provoaktif," ucapnya lagi hingga membuat pengunjung sidang semakin riuh. 

Baca juga: Terjawab! Penyebab Eky Pacar Vina Cirebon Luka di Kepala, Ahli Forensik: Tak Mungkin Dipukul Bambu

Hakim pun menengahi dengan mengatakan bahwa yang dihadirkan ini adalah saksi, bukan ahli. 

Jaksa Jati Pahlevi berdiri tantang penonton sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon karena diteriaki.
Jaksa Jati Pahlevi berdiri tantang penonton sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon karena diteriaki. (kolase kompas TV)

Namun, jaksa Jati masih ngeyel.

"Terserah yang mulia, kalau tidak boleh ditanyakan ya saya ganti pertanyaan," sergahnya.

Hakim kembali mengingatkan jaksa Jati.  

"Sekali lagi ini sebagai saksi. Bukan ahli, tanya mengenai kesaksian mereka aja pak," tegas hakim. 

Jaksa Jati lalu melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan pernyataan Fransiskus yang tidak tinggal diam seandaianya saat itu Eky dibunuh. 

"Pada saat Eky dibunuh dan sudah inkrah, kamu ngapain?," tanya jaksa Jati 

"Ya udah mikirin, pelakunya kan sudah ditangkap pada saat tanggal 30," jawab Fransiskus. 

"Kamu bilang tidak tinggal diam?," tanya jaksa lagi. 

 "Kan sudah ditangkap pak," jawab Fransiskus. 

Aksi jaksa Jati ini membuat penonton kembali meneriaki karena sudah melenceng dari kasusnya. 

Tak terima diteriaki, jaksa Jati sampai berdiri dan menantang penonton. 

"Yang mulai, tolong, kenapa teriak-teriak ini, ada apa. Mana kalau mau teriak disini pak," tantangnya. 

Tak cuma itu, jaksa Jati juga menantang untuk perhitungan di luar.  

"Iya, kalau mau teriak di sini. dari kemarin saya sabar aja yang mulia. Disini juga kami sempat diteriaki, sabar aja kita, 
Tolong yang mulia

"Kalau memang marah, ayo dimana," tantangnya. 

Kuasa hukum pemohon meminta jaksa untuk tidak provokatif dan suasan sidang semakin riuh. 

Hakim akhirnya menengahi kedua belah pihak. 

"Bapak-bapak disini baik pemohon maupun termohon, dipercaya orang-orang berpendidikan. 
Saya ingatkan kembali, tolong dijaga kepercayaan orang, baik penasehat hukum maupun dari termohon. 

"Bagi penonton saya ingatkan, kalau gak bisa tenang, tidak bisa menjaga tertib persidangan, terpaksa akan kami keluarkan dari ruang sidang. Ini peringatan terakhir. Dan menjaga hak-hak para pemohon dan termohon," tegas hakim.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved