Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP, Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah
Akhirnya hakim PK terpidana kasus VIna Cirebon menyetujui adanya pemeriksaan setempat. Ini yang akan dibongkar kuasa hukum terpidana!
SURYA.CO.ID - Permintaan kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon agar dilakukan persidangan di lokasi kejadian atau pemeriksaan setempat (PS), akhirnya dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Hakim Ketua Arie Ferdian mengatakan, dikabulkannya permintaan pemohon (tim kuasa hukum terpidana) karena pihaknya memerlukan gambaran seutuhnya kasus ini, serta sesuai misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada pencari keadilan.
"Makanya berdasarkan hal tersebut, majelis memutuskan mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum pemohon," tegas hakim Arie Ferdian.
Untuk itu, majelis hakim ingin memastikan ke pihak pemohon tentang masalah keamanan bagi pihaknya, termohon dan semuanya.
"Kalau itu dapat saudara berikan, maka kita turun ke lokasi," katanya.
• Klaim Elza Syarief Soal Aep Lihat Kasus Vina Cirebon Jarak 6 Meter Dibantah, Jutek: Tukang Sulap!
Meski demikian, permintaan tim kuasa hukum terpidana agar pemeriksaan setempat dilakukan pada malam hari tidak dikabulkan.
Hal itu didasarkan pertimbangan keamanan. "Kita tidak tahu yang terjadi pada malam hari pak," katanya.
Selama pemeriksaan setempat, enam terpidana kasus Vina Cirebon tetap berada di PN Cirebon, alias tidak dihadirkan di lokasi.
Lagi-lagi hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Kalau itu bisa saudara berikan, kita akan cek lokasi," tegas hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengucap terimakasih atas pemeriksaan setempat yang akan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).
"Kami bersedia untuk memenuhi faktor keamanan, tidak malam hari, dan terpidana ada di PN CIrebon. Kami bersedia," tegas Jutek.
Sementara dari pihak jaksa belum memutuskan kesediaannya.
"Jumat pagi kami akan memberikan kepastian ikut bergabung atau bagaimana," katanya.
Terkait hal ini, hakim berpendapat jika nantinya jaksa tidak hadir juga tidak masalah.
"Seandainya pimpinan saudara tidak memberikan izin, juga tidak apa-ap. Nanti keberatannya akan dicatatkan di berita acara PK," tegas hakim Arie.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Otto Hasibuan meminta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar di lokasi kejadian pembunuhan.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian, supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Otto menilai, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan sangat tidak masuk akal.
Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor'."
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Otto menyebut jika persidangan dilakukan di tempat kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri apakah mungkin para pelaku membawa korban dari tanah kosong ke jembatan Talun, seperti yang dituduhkan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."
"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.
Otto juga menegaskan, bahwa jika persidangan digelar di tempat, majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak masuk akal.
"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."
"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," kata Ketua Umum DPN Peradi itu.
Majelis hakim merespons permintaan tersebut dan akan memutuskan di hari mendatang.
Otto mengatakan, timnya siap menanggung biaya dan keamanan jika sidang di lokasi kejadian disetujui.
"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."
"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.
Jutek Skakmat Elza, Siap Buktikan di Lokasi

Pernyataan Elza Syarief yang mengatakan Aep Rudiansyah melihat ada sekelompok pemuda mengejar dan melempari Vina dan Eky dalam jarak 10 meter langsung dibantah kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.
Jutek Bongso bahkan menyebut pernyataan Elza Syarief itu sebagai sulapan.
Seperti diketahui, saat tampil di acara dialog Nusantara TV, Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana membantah Aep melihat kejar-kejaran dalam jarak 100 seperti yang banyak dikabarkan di media.
Dia berdalih Aep hanya melihat dalam jarak 10 meter, diukur dari lebar jalan tempat Aep berada sepanjang 6 meter, dan dua sepadan jalan masing-masing 2 meter.
Elza bahkan menggambar posisi Aep dalam secarik kertas.
Baca juga: Elza Syarief Diskakmat Pakar Hukum Pidana saat Bela Mati-matian Aep, Bantah Lihat Jarak 100 Meter
"Seluruhnya 10 meter, jadi jangan ditambah 100 meter. Padahal si Aep tidak ngomong begitu," elak Elza.
Menurut Elza dengan jarak hanya 10 meter, Aep sudah bisa memastikan identitas orang yang mengejar Eky karena sudah mengenal para terpidana.
"Aep udah kenal, sudah kenal dia. Mereka bergaul. Kalau kita kenal, dari kjalannya, dari punggungnya sudah tahu," ungkap Elza.
Terkait pernyataan Elza ini, Jutek mengaku bingung.
"Sekarang beredar gambar jadi 6 meter. Kita bingung 6 meter dari mana?," tanya Jutek.
Jutek berpegang pada isi putusan yang menyebutkan bahwa Aep dalam kesaksiannya mengaku membeli rokok bersama Dede di warung depan MAN 2.
Sesuai pengakuan itu Aep mengaku jaraknya dengan lokasi yang diakuinya terjadi kejar-kejaran sekira 50 meter
Namun, kalau didasarkan dengan kondisi sebenarnya jaraknya justru sekira 120 meter.
"Karena itu lah kami meminta agar ada persidangan di lokasi sehingga jelas semuanya," kata Jutek.
Menurutnya, persidangan di lokasi itu akan membuktikan fakta-fakta yang selama ini selalu menjadi perdebatan.
"Saya ingin membuktikan biar tukang sulap malu sendiri," ungkap Jutek.
Siapa tukang sulap yang dimaksud?
Jutek menyebut tukang sulap itu adalah tukang yang sering mengarang cerita.
"Saya gak sebut nama. Artinya yang suka ngarang cerita," katanya.
Jutek mengungkap, sesuai kronologis yang ada di putusan disebutkan kalau Eky dan Vina itu bersama 8 temannya yang mengendarai 5 motor, lalu dikejar oleh 11 orang dengan mengendari motor.
"Dengan 4 motor yang dilihat Aep, sisa 4 motor apa gak tukang sulap itu?"
"Terus sekarang tiba-tiba berubah 6 meter. Kalau 6 meter itu warung nasi, tapi jam 4 sore sudah tutup," terang Jutek.
Selain itu, dari 8 orang yang diaki Aep adalah teman-teman Eky, sampai sekarang juga tidak terungkap, kecuali Liga Akbar yang akhirnya di kesaksian terbaru dia membantahnya.
Keanehan lain, menurut Jutek adalah pengakuan Aep yang sampai bisa melihat ada tensoplas di muka pelaku.
Padahal, menurut keterangan ahli mata kemampuan manusia untuk melihat dan mengenali subyek hanya sekitar 15 meter.
"Bayangin kalau tidak pakai alat pembesar dia bisa memgatakan itu," tukas Jutek.
Seperti diketahui, dalam wawancara dengan sejumlah media, Aep menyebut melihat peristiwa pelemparan dan pengejaran dalam jarak sekira 100 meter pada malam hari.
Dari jarak itu, Aep juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam peristiwa itu dan kendaraan yang digunakan.
Kesaksian Aep ini yang digunakan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menjerat 8 tersangka hingga akhirnya 7 diantaranya divonis hukuman seumur hidup, dan satu lainnya 8 tahun penjara.
Baca juga: Bukti Aep Bohong di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Ahli Mata Ungkap Mustahil Bisa Lihat Jarak 100 Meter
Namun, menurut Ahli Mata dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung Dokter Mayasari Wahyu, sistem identifikasi dan autentikasi seseorang dengan menggunakan fitur wajah yang dimiliki (face recognition) itu hanya bisa dilakukan dalam jarak 10 hingga 15 meter, dalam penerangan yang cukup.
"Kalau jarak 30, 40 atau 50 hanya melihat sosok, tapi tidak bisa mengenali wajahnya. Kalau untuk face recognition hanya jaraknya 15 meter," katanya.
Dokter Maya juga menyebut, dalam keadaan penerangan terbatas, seseorang bisa melihat benda bergerak maksimal dalam jarak 15 meter.
"Kalau 15 meter, hanya melihat sosoknya, tapi tidak bisa mengenali atau melihat wajahnya," terangnya.
"Mungkin gak dalam jarak 50 meter, seseorang bisa melihat aktivitas sekelompok dengan cahaya yang kurang?," tanya Jutek Bongso.
Maya memastikan tidak mungkin seseorang itu melihat aktivitas dalam jarak tersebut.
"Apalagi kalau penerangan kurang," tegasnya.
Ketua majelis hakim Arie Ferdian lalu ikut bertanya tentang kemungkinan seseorang bisa mengenali dalam jarak jauh karena faktor sering bertemu dan sudah hafal dengan wajah, mulut, hidung dan matanya.
"Bisa gak seringnya bertemu, lebih dari 15 meter masih bisa mengenali?," tanya hakim Arie Ferdian.
Dokter Maya memastikan untuk mengenalinya, tetap tidak bisa. Tetapi kalau untuk melihat sosoknya, masih memungkinkan.
"Yang kita kaji itu bukan hafal, tapi melihat. Mungkin kalau menghafal, tahu gerak gerik tubuhnya, bentuk tubuhnya, gambaran yang biasa digunakan, bisa. Tapi untuk kita memastikan itu adalah si A, B. Rasanya tidak bisa, walaupun dengan seringnya bertemu," terangnya.
Menurut Maya, untuk memastikan sosoknya tetap harus melihat wajahnya.
"Dan kalau lebih malam, karena penerangan kurang, penglihatan lebih sulit lagi," tegasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Jutek Bongso
Hakim Arie Ferdian
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.