Pembunuhan Vina Cirebon

Sering Tampil Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Jati Pahlevi Malah Puji Saksi Ini

Sering tampil ngeyel di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Jaksa Novriantino Jati Pahlevi ternyata malah memuji seorang saksi ahli.

instagram
Jaksa Jati Pahlevi yang Sering Tampil Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina. Kini malah puji saksi ini. 

SURYA.co.id - Sering tampil ngeyel di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Jaksa Novriantino Jati Pahlevi ternyata malah memuji seorang saksi ahli.

Momen ini terjadi saat ahli digital forensi Rismon Nasiholan memberikan kesaksiannya dalam sidang, Jumat (20/9/2024).

Rismon mengungkapkan terkait teknologi digital dan digital forensik.

Yakni bagaimana menelusuri dan mengungkap berbagai peristiwa, baik pidana ataupun bukan, melalui jejak digital.

Pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon sengaja menghadirkan Rismon Sianipar terkait dengan ekstraksi percakapan lewat handhone (gawai) antara saksi Widi dan Mega dengan almarhumah Vina di akhir kehidupan sebelum ditemukan kecelakaan di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.

Baca juga: Ingat Gugun Eks Anak Buah Iptu Rudiana Disebut Paling Kejam di Sidang PK Kasus Vina? Begini Kabarnya

Rismon Sianipar menjelaskan secara rinci dan detil. Disertai dengan berbagai ilmu digital forensik yang membuat seluruh pengunjung sidang berdecak kagum.

Tidak hanya majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai terlihat mati kutu ketika menerima penjelasan sangat rinci dan detil mengenai khasanah dan teknik digital forensik untuk menelusuri sebuah peristiwa.

“Ekstraksi percakapan Widi dan Mega dengan Vina lewat gawai yang terekam itu ilmu yang standar banget. Padahal bisa menggunakan berbagai fasilitas yang ada di HP untuk melihat rekam jejak digital yang lebih detil seperti posisi masing-masing pihak pada saat percakapan berlangsung dari menit ke menit,” tutur Rismon Sianipar, melansir dari Kompas TV.

Andai HP masih ada, kata Rismon Sianipar masih bisa ditelusuri. Jejak digital itu, tidak akan pernah hilang, meskipun telah dihapus. Ada teknologi dan fasilitas untuk menelusuri dan merekam kembali.

“Jejak digital tidak pernah hilang, meski sudah dihapus. Jangankan tahun 2016 seperti percakapan Vina dan dua temannya, Widi dan Mega.

Percakapan tahun-tahun yang lebih tua juga masih bisa dibuka. Dan itu ada tekniknya, bagi yang paham sangat mudah,” tutur Rismon Sianipar.

Baca juga: Profil Susno Duadji yang Habisi Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penjelasan Rismon Sianipar membuat para jaksa seperti ‘mati kutu’.

Bahkan jaksa Jati Pahlevi yang biasa tampil ngeyel, mengaku baru mengenal ilmu digital forensik yang digunakan dalam pengungkapan satu kasus hukum.

“Ini merupakan ilmu baru bagi saya yang membidangi masalah hukum,” tutur Jati Pahlevi.

Saking kagumnya dengan penjelasan Rismon Sianipar, tanpa sadar, jaksa Jati Pahlevi mengungkapkan sebuah sikap yang mengejutkan para pengunjung sidang karena dinilai sangat berbeda dengan apa yang ditunjukan pada sidang-sidang PK sebelumnya.

“Jika melihat betapa canggihnya digital forensik, andai saja saya berada dalam posisi (sebagai jasa penuntut) di tahun 2016 lalu, tentu saya akan menggunakan kajian dan penelusuran (kasus Vina Cirebon) ini lewat digital forensik ini,” tutur Jati Pahlevi.

Selain itu, aksi jaksa Novriantino Jati Pahlevi yang membuat heboh sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, kini berbuntut. 

Kuasa hukum terpidana kasus Vina CIrebon mendesak jaksa agung untuk menindak tegas jaksa Jati Pahlevi. 

Seperti diketahui, jaksa Jati kembali memancing emosi tim kuasa hukum pemohon (perpidana kasus Vina Cirebon) karena menanyakan tentang kemungkinan adanya pemukulan yang dilakukan hakim dan jaksa saat persidangan kasus ini pada 2016 silam. 

Pertanyaan itu dilontarkan kepada saksi Renaldi, adik terpidana kasus Vina yang juga pernah ditahan dan mengaku disiksa penyidik kepolisian.   

Pertanyaan ini langsung disanggah kuasa hukum pemohon karena dinilai menghina persidangan, hingga terjadi perdebatan panjang. 

Ketua majelis hakim Arie Ferdian bahkan sampai mengancam akan menskors sidang.

Terkait hal ini, Nicholay Aprilindo, salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, tindakan jaksa tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan martabat pengadilan dan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Menurut kami, jaksa penuntut umum atau jaksa sudah berkali-kali dari awal sidang yang lalu-lalu selalu mengungkapkan pertanyaan kepada saksi 'apakah dipukul oleh hakim?'."

Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Diungkap Ahli Digital Forensik, Bisa Ubah Nasib Para Terpidana

"Bagi kami, ketika melayangkan pertanyaan itu suatu penghinaan terhadap hakim dan pengadilan," ujar Nicholay saat diwawancarai selepas sidang selesai sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (18/9/2024).

Ia menegaskan, tindakan jaksa yang terus-menerus menanyakan hal tersebut sangat tidak pantas karena tidak pernah ada kejadian pemukulan oleh hakim terhadap terdakwa atau saksi.

"Nah, tindakan jaksa tersebut selaku termohon sudah merupakan suatu penghinaan terhadap hakim maupun pengadilan, yaitu penghinaannya apa, menanyakan kepada saksi 'apakah pernah dipukul oleh hakim?', ini penghinaan," ucapnya.

Nicholay meminta agar Jaksa Agung dan Jaksa Pengawas segera memanggil jaksa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut.

Ia berharap agar institusi kejaksaan tidak tercemar oleh tindakan yang dinilainya tidak profesional itu.

"Saya minta kepada Pak Alim Kartono, jaksa pengawas selaku kawan saya, panggil jaksa tersebut minta klarifikasi atas ucapannya."

"Jangan menodai institusi kejaksaan dengan cara-cara seperti itu," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kehebohan sidang itu berawal saat jaksa Jati bertanya ke Renaldi.

"Saudara saksi pernah dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap Hadi Cs?" tanya jaksa Novrianto kepada Renaldi, melansir dari tayangan NusantaraTV program LIVE Breaking News. 

"Pernah," jawab Renaldi yang merupakan adik kandung dari terpidana Eka Sandi. 

"Keterangan yang saudara berikan sama dengan disampaikan sekarang ini. Dipukulin dan lain-lain?" tanya jaksa lagi. 

"Sama," ujar Renaldi. 

"Apakah di dalam persidangan saat saudara memberi keterangan ada paksaan, ancaman atau pun pukulan dari jaksa atau majelis hakim?" kata Novrianto kembali bertanya pada Renaldi. 

Baca juga: Imbas Jaksa Jati Pahlevi Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Agung Didesak Menindaknya

"Engga ada," tegas Renaldi. 

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina langsung menginterupsi dan menyatakan pertanyaan yang dilontarkan Jaksa menghina pengadilan dan majelis hakim. 

Jaksa Jati Pahlevi berdiri tantang penonton sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon karena diteriaki.
Jaksa Jati Pahlevi berdiri tantang penonton sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon karena diteriaki. (kolase kompas TV)

"Ini penghinaan terhadap pengadilan. Penghinaan terhadap hakim," cetus salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.

Tak terima pertanyaannya dianggap menghina pengadilan dan hakim, jaksa pun membantah. 

"Di mana saya yang menghinanya Yang Mulia," kata Jaksa. 

"Ditanyakan apakah pernah dipukulin hakim? Mana pernah hakim memukul terdakwa. Ini penghinaan," timpal kuasa hukum.

Baca juga: 3 Aksi Kontroversial Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sampai Ditantang Ahli

Melihat silang pendapat antara jaksa dan kuasa hukum, hakim pun menyarankan agar jaksa mengganti pertanyaannya. 

Tapi Jaksa bersikeras poin yang ditanyakan tidak menghina pengadilan dan majelis hakim. Meski begitu Jaksa akan menarik pertanyaannya jika hakim yang memerintahkan. 

"Karena prinsipnya equal before the law. Tapi kalau Yang Mulia yang tidak mengizinkan barulah. Bukan PH (Penasihat Hukum). Harus yang mulia," tandas Jaksa. 

Perdebatan panas antara jaksa dengan kuasa hukum membuat penonton atau pengunjung sidang ikut bereaksi. Bahkan ada beberapa orang yang meneriakan kata-kata tak pantas kepada jaksa. 

Demi menjaga ketenangan dan kelancaran sidang hakimpun meminta semua pihak untuk tenang. Jika tidak sidang tidak akan dilanjutkan. 

"Kalau bisa tenang kita lanjut. Tapi kalau tidak bisa kita skor. Penonton juga begitu," tegas hakim.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved