Pembunuhan Vina Cirebon

Profil Susno Duadji yang 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji kembali disorot usai 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak profilnya.

kolase youtube
Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Susno Duadji 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak profilnya. 

SURYA.co.id - Sosok hingga profil Susno Duadji memang selalu jadi sorotan setiap kali membahas kasus Vina Cirebon.

Terbaru, Susno hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pernyataan mantan Kabareskrim itu cukup jadi sorotan karena berani 'menghabisi' dalih Iptu Rudiana.

Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya 9 orang, delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana beralasan hanya mengamankan mereka. 

Baca juga: Usai Dalih Iptu Rudiana Dihabisi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya

"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja. Beda ya nangkap dan saya amankan, karena saat itu saya baru tahu mereka pelakunya," ujar Rudiana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.

Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.

"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.

Namun, pembelaan Iptu Rudiana itu dipatahkan Susno Duadji

Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan. 

Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain. 

Baca juga: 3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Dalih Ayah Eky Dihabisi

"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno. 

Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap. 

Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah. 

"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved