Pilkada Jombang 2024

Sah Jadi Peserta Pilkada Jombang 2024, Mundjidah & Warsubi Baru Boleh Kampanye 3 Hari Usai Penetapan

KPU Jombang sebut massa kampanye dua pasangan cabup-cawabup Pilkada Jombang 2024 bisa dilakukan setelah 3 hari pasca penetapan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Nuriadi. 

SURYA.co.id | JOMBANG - KPU Jombang sebut massa kampanye dua pasangan cabup-cawabup Pilkada Jombang 2024 bisa dilakukan setelah 3 hari pasca penetapan.

"Perihal masa kampanye sudah ada di dalam PKPU. Sudah jelas bahwa apa saja hal-hal yang terkait mana yang diharamkan dan diperbolehkan dan mana yang difasilitasi oleh KPU," kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Nuriadi, seusai Agenda Rapat Penetapan Paslon Peserta Pilkada di KPU Jombang pada Minggu (22/9/2024).

Nuriadi melanjutkan, untuk massa kampanye dua Paslon baru bisa dilaksanakan setelah 3 hari usai ditetapkan sebagai peserta Pilkada Jombang 2024.

"Di PKPU untuk pelaksanaan kampanye bisa dilaksanakan setelah 3 hari ditetapkan dan jadwalnya berarti di tanggal 25 September 2024 dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU Jombang tetapkan dua pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pilkada Jombang 2024.

Hal tersebut dipastikan usai KPU Jombang menggelar rapat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang pemilihan tahun 2024 di Ruangan Pertemuaan Husni Kamil Manik KPU Jombang pada Minggu (22/9/2024). 

Nuriadi saat dikonfirmasi awak media usai rapat tersebut mengatakan kedua calon sudah ditetapkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Mundjidah Wahab dan Sumrambah serta Warsubi dan KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman sudah sah sebagai peserta Pilkada Jombang 2024," ucapnya kepada awak media di Ruangan Husni Kamil Manik KPU Jombang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved