Pembunuhan Vina Cirebon
Profil Susno Duadji yang 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji kembali disorot usai 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak profilnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga profil Susno Duadji memang selalu jadi sorotan setiap kali membahas kasus Vina Cirebon.
Terbaru, Susno hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Pernyataan mantan Kabareskrim itu cukup jadi sorotan karena berani 'menghabisi' dalih Iptu Rudiana.
Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya 9 orang, delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana beralasan hanya mengamankan mereka.
Baca juga: Usai Dalih Iptu Rudiana Dihabisi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya
"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja. Beda ya nangkap dan saya amankan, karena saat itu saya baru tahu mereka pelakunya," ujar Rudiana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.
Namun, pembelaan Iptu Rudiana itu dipatahkan Susno Duadji.
Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan.
Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain.
Baca juga: 3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Dalih Ayah Eky Dihabisi
"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno.
Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap.
Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah.
"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.
Disinggung tentang adanya anggota polri yang menangkap lalu melakuan penyiksaan, menurut Susno anggota polri ini tak hanya bisa dikenakan kode etik namun bisa dikenakan ancaman pidana.
"Bisa (Pasal) 351 bisa 352 (KUHP). Apabila dilakukan anggota polri, itu harus diperberat. Dan ingat, Indonesia punya meratifikasi konvensi internasional tentang antipenyiksaan," ungkapnya.
Disinggung tentang tidak adanya pendampingan kuasa hukum untuk tersangka pada proses penyidikan, menurut Susno, hasil pemeriksaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.
"Sudah banyak putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi," katanya.
Susno juga dimintai pendapatnya mengenai penanganan kasus dimana tersangka ditangkap dahulu baru dibuat laporan polisi, lalu tidak ada penyelidikan, tetapi langsung penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam hitungan jam.
Menanggapi hal ini, Susno berkelakar semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia, apalagi di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan itu ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia, dan di Jawa Barat dan saya pernah jadi kapolda jawa barat. Saya pingsan di sini," sindirnya.
"Kalau itu benar, pak kapolri harus dengar. Pak kapolri junior saya, saya tidak pernah menjadi senior mengajarkan ini," tegasnya.
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Diungkap Ahli Digital Forensik, Bisa Ubah Nasib Para Terpidana
Lantas, seperti apa profil Susno Duadji?
Melansir dari Wikipedia, Susno Duadji lahir 1 Juli 1954.
Ia adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.
Kakaknya, Sukadi Duadji merupakan mantan wakil Bupati Lahat periode 2008-2013, sekarang ia akan berencana bermukim di Depati Lawang Diwe (kediaman pribadinya) di Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).
Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.
Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.
Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003.
Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol. Soenarko Danu Ardanto.
Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri[4] yang telah dilantik sebagai Kapolri.
Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.
Baca juga: Tabiat Widi dan Mega Teman Vina Cirebon yang Bikin Ditegur Hakim, Jaksa Kesal: Jawabnya Santai Aja
Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK.
Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.
Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar. yang kini menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.
Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut:
- Pama Polres Wonogiri (1978)
- Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)
- Wakapolres Pemalang tahun (1989)
- Wakapolresta Yogyakarta (1990)
- Kapolres Maluku Utara (1995)
- Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)
- Kapolres Madiun(1997)
- Kapolres Malang (1998)
- Wakapolwitabes Surabaya(1999)
- Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)
- Kabid Kordilum Babinkum (2001)
- Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)
- Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)
- Kapolda Jawa Barat (Jan 2008-Okt 2008)
- Kabareskrim Polri (Okt 2008-Nov 2009)
- Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)
- Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.