Berita Mojokerto

1513 Pelamar CPNS 2024 Pemkab Mojokerto Lolos Seleksi Administrasi

Sebanyak 1.513 pelamar CPNS 2024 di lingkup Pemkab Mojokerto dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, saat mendampingi Bupati Ikfina Fahmawati dalam kegiatan di Pemkab Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sebanyak 1.513 pelamar CPNS 2024 di lingkup Pemkab Mojokerto dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sesuai hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran oleh panita seleksi daerah (Panselda), melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pada Kamis (19/9/2024), dengan total jumlah pelamar yakni, sebanyak 1.724 dan 211 tidak memenuhi syarat.

Hasil seleksi administrasi, sesuai surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, nomor 810/5390/416-204/2024, tentang hasil seleksi administrasi, pada seleksi pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun anggaran 2024.

"Sudah diumumkan, untuk hasil seleksi administrasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kamis (19/9/2024).

Adapun lowongan CPNS di Pemkab Mojokerto 108 kuota yang meliputi, tenaga kesehatan 19 formasi dan tenaga teknis 89 formasi.

Namun dari formasi tersebut, ada beberapa yang sepi peminat seperti formasi tenaga kesehatan, yang meliputi dokter ahli pertama spesialis anak, spesialis penyakit dalam.

Spesialis Pulmonologi dan kedokteran respirasi, dokter spesialis telinga hidung tenggorokan–bedah kepala dan leher.

"Tidak ada pelamar untuk formasi dokter spesialis dengan empat lowongan, yang masing-masing formasi satu lowongan," jelasnya.

Menurutnya, untuk 1.724 pelamar tidak semuanya lolos seleksi administrasi.

"Penekanan seleksi administrasi meliputi kesesuaian program studi, IPK, akreditasi perguruan tinggi atau program studi," bebernya.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS), maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui SSCASN dengan menggunakan akun masing-masing.

Pelamar yang dinyatakan TMS disertai dengan keterangan atau alasannya.

"Pelamar dapat mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi, pada seleksi pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui, mekanisme proses sanggahan bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Mereka dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 hari sejak hasil seleksi Administrasi diumumkan, mulai tanggal 20- 22 September 2024.

Sanggahan hanya dapat diajukan melalui SSCASN dan Panselda tidak melayani sanggahan secara tatap muka maupun melalui media di luar SSCASN.

Panselda dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved