Berita Tulungagung

Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Warga Kelurahan Kenayan dengan Barang Bukti Sabu 0,55 Kg

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap FHH (31) alias Fendi, seorang pengedar narkoba besar di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
FHH (31) alias Fendi, tersangka pengedar sabu-sabu berdiri di antara para tersangka lain. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap FHH (31) alias Fendi, seorang pengedar narkoba besar di Kabupaten Tulungagung.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,56 Kg dari warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung ini.

Tangkapan ini adalah rekor terbesar kasus sabu-sabu dari satu tersangka yang ditangani Polres Tulungagung.

Selain itu polisi juga menyita 196 butir ekstasi warna merah muda dan 267 butir ekstasi warna biru.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, pihaknya sudah lama mengintai aktivitas Fendi.

“Kami secara sangat rahasia memantau aktivitasnya. Sejak awal dia sudah terindikasi mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres, Rabu (18/9/2024).

Setelah mengintai lama, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menyergap Fendi pada Selasa (17/9/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Bendo, Kecamatan Gondang.

Saat itu Fendi mengendarai sepeda motor Honda Stylo AG 2333 RGC, ditengarai akan mengirim barang.

Polisi lalu membawa Fendi ke kamar tempatnya indekos di Desa Bendo hingga polisi mendapatkan seluruh barang bukti.

“Ini ada pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung. Dalam satu bulan dia bisa mengedarkan 1 kg sabu-sabu,” ungkap Taat Resdi.

Pengakuan Fendi kepada penyidik, dia memasarkan sabu-sabu milik seorang bandar yang ada di Lapas Magetan.

Bandar ini menghubungi Fendi lewat telepon seluler untuk mengambil barang di Surabaya.

Ia diminta mendatangi lokasi sesuai Google Maps, tempat sabu-sabu dan ekstasi ini diletakkan.

Fendi kemudian membawa narkoba ini untuk dipasarkan di wilayah Tulungagung dan Blitar.

Untuk proses penjualannya, Fendi menunggu perintah dari si bandar yang ada di Lapas.

Dia hanya mengirimkan barang di lokasi tertentu sesuai perintah yang diterima, tanpa bertemu dengan pembelinya secara langsung atau dikenal dengan sistem ranjau.

“Tersangka hanya modal tenaga untuk mengirimkan barang. Dia mendapat upah dari bandarnya,” lanjut Taat.

Untuk 1 gram sabu-sabu yang terjual, Fendi mendapatkan bagian Rp 50.000.

Dalam satu bulan, Fendi bisa menjual rata-rata 1 kg sabu-sabu dengan harga di kisaran Rp 1 juta per gram.

Dengan demikian Fendi bisa meraup keuntungan Rp 50 juta dari setiap 1 kg sabu-sabu yang terjual.

“Dia kirimnya dalam paket besar, setengah ons, 1 ons atau 2 ons. Makanya bisa habis 1 kg dalam 1 bulan,” papar Taat.

Kini Satresnarkoba Polres Tulungagung tengah mengembangkan penangkapan Fendi.

Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Lapas Magetan, sesuai dengan keterangan tersangka.

Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung menjerat Fendi dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta ancaman pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Karena barang bukti di atas 5 gram, penyidik juga menggunakan pasal subsider 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal ini juga menyertakan ancaman pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved