Berita Viral

Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan Anak Malah Dilantik Jadi DPRD Singkawang Kalbar

Tersangka berinisial HA ditetapka tersangka dari Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Diketahui korban berusia 13 tahun

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
Tersangka terlihat mengikuti proses pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029. 

SURYA.CO.ID – Seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur turut serta dalam pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (17/9/2024).

Mengutip Tribunnews.Com, tersangka berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Diketahui korban berusia 13 tahun.

Tersangka pun tampak terlihat mengikuti proses pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi, disaat hendak dipanggil Polres Singkawang tersangka mengaku sakit dan sedang istirahat. 

Lalu surat keterangan dokter tersebut berlaku hingga  27 September 2024. Namun, tersangka hadir mengikuti prosesi pelantikan.

Dalam pantauan Tribun Pontianak, tersangka mengenakan jas hitam dan dasi merah.

Setelah mengucapkan sumpah janji, tersangka memasang pin di dada sebelah kiri.

Tribun Pontianak, sehari sebelumnya sudah mencoba konfirmasi HA terkait kasus yang menjeratnya setelah gladi resik pelantikan.

Dengan mengenakan kemeja putih bergaris hitam, HA mengikuti prosesi keseluruhan gladi resik pelantikan.

Ia pun hadir bersama istrinya, sambil menggandeng tangan istrinya saat masuk ke ruangan.
Setelah gladi selesai menuruni tangga, saat ditanya oleh wartawan mengkonfirmasi kasus, HA bungkam.

Sembari menuruni tangga, terlihat Tambok Pardede, anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Demokrat memegang tangan HA.

Hingga ke depan Kantor Walikota Singkawang, HA tak sedikitpun bersuara, dirinya hanya sekali menoleh ke awak media.

Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved