Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Otto Hasibuan Janggal dengan Putusan Sidang Kasus Vina Cirebon, Ada Fakta Tak Masuk Akal
Pengacara terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, mengungkap kejanggalan di balik putusan sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2017.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Otto juga menekankan bahwa pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting.
"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang.
Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan.
Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.
Baca juga: Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Ditolak LPSK, Begini Kata Tetangga
Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia.
Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan.
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.
Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto.

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.
Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.
Baca juga: Makin Kuat Bukti Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Keluarga Korban Pasrah: Terserah Saja, Ikhlas
Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.