Pilkada Jombang 2024

KPU Nyatakan Dua Paslon Pilkada Jombang 2024 Memenuhi Syarat, Tanggapan Masyarakat Dibuka

Kedua pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinyatakan memenuhi syarat. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Kantor KPU Jombang di Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kedua pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dinyatakan memenuhi syarat. 

Kini, KPU Jombang mulai membuka tahapan tanggapan masyarakat untuk kedua paslon untuk Pilkada Jombang 2024 tersebut.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat yang sudah dibuka sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024. 

Tahapan tersebut, juga sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan. 

"Tahapan selanjutnya yaitu tanggapan masyarakat. Di tahapan ini, masyarakat bisa menyampaikan hal, terutama yang berkaitan dengan persyaratan calon secara tertulis," ucap Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, Senin (16/9/2024). 

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan terkait bukti identitas diri dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan. 

Nantinya, akan ada formulir yang diisi oleh masyarakat saat memberikan tanggapan atau masukan, sehingga laporan akan dianggap sesuai dengan  SOP dan dapat diterima

Pihak KPU Jombang juga menjelaskan, jika dari hasil penelitian pihaknya, keempat calon sudah dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.

"Dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, keempatnya juga dinyatakan sudah memenuhi syarat. Tapi nanti jika ada masyarakat menilai ada yang tidak sesuai bisa langsung menyampaikan masukannya," ungkapnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved