Berita Gresik

Masuk Pusaran Korupsi Hibah UMKM Rp 19 M, Eks Kepala Diskoperindag Gresik Hanya Dituntut 1,5 Tahun

JPU menuntut ringan, karena MF belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati kejahatan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Sidang tuntutan kasus korupsi hibah UMKM tahun 2022 di PN Gresik, Jumat (13/9/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM senilai Rp 19 miliar akhirnya menyeret pejabat Pemkab Gresik ke pengadilan. Kepala Diskoperindag Gresik, MF dituntut 1,5 tahun saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (13/9/2024) lalu.

Tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada MF itu sedikit lebih tinggi dibandingkan rekanan pemda yaitu RF selaku penyedia barang dan jasa yang dituntut 1 tahun.

Disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Gresik, Alifin N Wanda, MF dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ringan tersebut, karena terdakwa MF dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Selain itu Alifin juga memohon kepada majelis Hakim PN Surabaya untuk menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.

"Mohon kepada majelis Hakim PN Negeri Surabaya yang mengadili agar menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain, yang penuntutan secara terpisah," kata Alifin.

Pertimbangan JPU menuntut ringan, karena MF belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil kejahatan.

Sementara terdakwa RF selalu rekanan pengadaan barang dan jasa dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi terbukti melanggar Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK.

"Kami memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya. 

Alifin menambahkan, supaya majelis hakim juga menetapkan uang Rp 860.211 juta yang dititipkan di Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik diperhitungkan sebagai pidana uang pengganti, untuk disetor ke kas negara.

Selain itu, pertimbangan JPU menuntut 1 tahun terhadap F karena dengan beberapa pertimbangan.  "Pertimbangannya yaitu terdakwa RF belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan seluruh hasil kejahatan," katanya. 

Kedua orang itu  telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 miliar dan terserap Rp 17 miliar. 

Sementara tersangka lain yang belum ditahan dan disidangkan yaitu JP sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan FDA sebagai Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik

Sebelumnya terdakwa RF melalui penasihat hukumnya yaitu Rizal Haryadi mengatakan, atas pengembalian kerugian negara diharapkan menjadi pertimbangan bagi Jaksa dan PN Surabaya dalam mengambil keputusan.

“Semoga, pengembalian uang kerugian negara ini, bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan,” kata Rizal dari Kantor Hukum Rizal Haryadi and Partners. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved