Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib RT Pasren di Ujung Tanduk Seperti Iptu Rudiana, Saksi Bongkar Kebohongan, Keberadaan Misterius

Tak hanya Iptu Rudiana, nasib mantan Ketua RT Pasren dan anaknya, Abdul Kahfi juga di ujung tanduk dalam kasus Vina Cirebon. 

Editor: Musahadah
kolase Nusantara TV/tribun jabar
Nasib RT Pasren di ujung tanduk setelah saksi-saksi bantah keterangannya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Padahal, kata Pasren, saat itu dia tidak melihat para terpidana ini di rumahnya. 

Sebelumnya, para terpidana saat menjadi saksi mahkota untuk terpidana lain juga mengungkap bahwa mereka tidur semalaman di rumah RT Pasren bersama Kahfi,  

Salah satunya Hadi Saputra yang mengaku saat tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agsutus 2016, dia tidur di rumah kontrakan milik Kahfi (RT Pasren) bersama sembilan temannya. 

Hadi dan 9 temannya itu baru bangun esok harinya, tanggal 28 Agustus 2016 setelah dibangunkan RT Pasren.

Hadi bahkan baru mengetahui tewasnya Eky dan Vina di fly over Talun setelah dua hari kejadian. 

Karena tak tahu menahu, Hadi pun melakukan aktivitas seperti biasa. 

Baru, pada tanggal 31 Agustus 2016 saat tengah berkumpul dengan teman-temannya dia ditangkapi polisi dari unit Narkoba Polres Cirebon Kota. 

Saat itu lah penderitaan Hadi dan teman-temannya dimulai dengan penganiayaan yang dilakukan penyidik hingga divonis hukuman seumur hidup 

Lalu, dimana RT Pasren sekarang? 

Nasib RT Pasren di ujung tanduk setelah saksi-saksi bantah keterangannya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Nasib RT Pasren di ujung tanduk setelah saksi-saksi bantah keterangannya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara TV/tribun jabar)

Para tetagga RT Pasren yang juga menjadi saksi sidang PK mengaku tidak tahu keberadaan Pasren dan Kahfi saat ini. 

Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka. 

"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat kahfi kalau berangkat," katanya. 

Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham. 

"Gak tahu pak. Yakin gak tahu," katanya. 

Sebelumnya, perlindungan RT Pasren juga ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved