Berita Jember

GAWAT, Anak 16 Tahun di Jember Sudah 9 Kali Sasar Dada Perempuan, Akibat Diracuni Film Dewasa

Remaja asal Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari itu tertangkap basah melakukan aksinya pada seorang wanita korbannya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember AKP Kukun W Hasanudin. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Paparan material asusila lewat gadget sudah semakin gawat, karena memicu perilaku agresif dari penikmat yang masih berusia anak-anak. Diduga terpapar tontonan film dewasa, seorang anak berusia 16 tahun di Jember nekat melakukan pelecehan seksual di jalanan pada perempuan.

Jajaran Satreskrim Polres Jember mengamankan remaja laki-laki berinisial SG itu setelah ditangkap warga karena meremas dada perempuan di jalanan, atau biasa disebut begal payudara.

Remaja asal Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari itu tertangkap basah melakukan aksinya pada seorang wanita korbannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Kukun W Hasanudin mengatakan, SG ternyata telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di jalan raya. "Tersangka tertangkap tangan oleh warga. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sudah 9 kali dilakukan," kata Kukun. Jumat (13/9/2024). 

Menurutnya, remaja tersebut melakukan tindakan tidak senonoh karena kecanduan film dewasa. Hal tersebut membuat pelaku terdorong menirunya. "Katanya sering nonton film dewasa jadi ia terobsesi," kata Kukun.

Kukun mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat berbeda dengan cara meremas dada korban sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya.

"Dengan cara memegang bagian dada korbannya. Pelaku juga tidak pilih-pilih korban, tergantung situasi dan kondisi sekitarnya. Kebanyakan korbannya wanita berusia 30 tahun ke atas," ucapnya.

Mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember ini mengungkapkan, pelaku tidak bisa ditahan karena masih tergolong berusia anak.

"Kami panggil orangtuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan. Orangtuanya sepakat untuk dididik di pondok pesantren. Pelaku juga tidak ditahan karena pidananya 4 tahun," imbuh Kukun. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved