Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Percaya Alibinya, 5 Saksi Tenang Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah Teguh Wijaya (TW), Okta Rangga Pratama (OR), Pramudya (PW) dan Ahmad Saefudin (AS) dan D (inisial).
Dari lima saksi alibi itu, empat diantaranya (selain D) seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.
Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka.
Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Tangisan Hadi Saputra Ungkap Kekejian Iptu Rudiana Cs, Berdarah-darah Dipaksa Minum Air Kencing
Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum.
Sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sebelumnya, empat saksi ini sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (11/9/2024).
Mereka langsung bergabung dengan tim kuasa hukum pemohon di halaman PN.
Raut wajah mereka terlihat tegang menjelang memberikan kesaksian mereka di muka persidangan.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).
Keempat saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016, yang menjadi dasar kasus Vina Cirebon.
Pramudya menegaskan, kesaksian yang akan mereka berikan diharapkan menyakinkan majelis hakim mengenai fakta di malam tersebut.
"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucapnya.
Selain itu, Pramudya juga menyatakan keyakinannya bahwa enam terpidana dalam kasus ini tidak bersalah dan bukan bagian dari geng motor, seperti yang sering disebut-sebut selama proses hukum berlangsung.
Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Menurut Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum para terpidana, sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk membuktikan kebenaran kesaksian para pemohon terkait malam kejadian.
"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ujar Jan dalam keterangannya kepada media.
Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lainnya yang akan diperiksa pada sidang-sidang berikutnya, di mana keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus ini.
"Kami optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon menyebabkan delapan orang dijebloskan ke dalam penjara.
Satu orang telah bebas, yakni Saka Tatal, karena hanya mendapat hukuman delapan tahun. Dia masih di bawah umur saat kejadian.
Sedangkan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup.
Sudirman, satu terpidana lainnya juga mengajuga PK tapi berkasnya terpidah.
Tujuh Terpidana Dilindungi LPSK, Iptu Rudiana Tidak

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.
Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.
Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.
Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.
LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).
Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.
"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.
Berbeda dengan 7 terpidana, Iptu Rudiana, RT Pasren dan Kahfi ditolak permohonannya oleh LPSK.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.
Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.
"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.
Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.
"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.
Sebelumnya, Pengacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak melindungi Iptu Rudiana karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.
Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban.
"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024).
Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim
Saksi Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Iptu Rudiana
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.