Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya
Sosok oknum polisi bernama Ipda Taryono jadi sorotan usai ditetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok oknum polisi bernama Ipda Taryono jadi sorotan usai ditetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, segini besaran gajinya.
Diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam memasuki babak baru.
Setelah terdakwa Yosef Hidayah dihukum 20 tahun penjara dan Muhammad Ramdanu alias Danu dihukum 4 tahun penjara, kini polisi menetapkan tersangka baru kasus Subang.
Dia adalah perwira polisi berinisial T yang saat kasus Subang terjadi pada tahun 2021 menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Perwira polisi ini menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Subang.
Baca juga: Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Setelah mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
“Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Yang bersangkutan justru menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jabat Ini Saat Kejadian
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya.
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.
Lantas, berapa besaran gaji Ipda Taryono?
Aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.
Jika Taryono berpangkat Ipda, maka ia merupakan perwira Polri golongan III.
Gajinya berada di kisaran Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300.
Berikut daftar lengkapnya.
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
5. Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
Dikutip dari Tribunnews Bogor, Ipda T memiliki nama asli Taryono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," kata Kombes Jules Abraham Abast
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.
Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.
Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.
Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.
Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.
Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.
Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.
Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.
Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.
Ipda Taryono
Besaran Gaji
kasus Subang
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
Tersangka Baru Kasus Subang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang |
![]() |
---|
Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sosok Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jabat Ini Saat Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.