Pembunuhan Vina Cirebon
4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Sejumlah strategi dilakukan pengacara para terpidana Kasus Vina Cirebon dalam sidang PK. Ingin datangkan Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sejumlah strategi dilakukan pengacara para terpidana Kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Salah satunya adalah ingin mendatangkan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Hal ini diungkapkan salah satu pengacara mereka, Jutek Bongso, melansir dari tayangan youtube CumiCumi.
Apa saja strateginya?
Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia, Make Up Disorot Reza Indragiri di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
1. Menghadirkan Puluhan Saksi
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa timnya akan menghadirkan lebih dari 50 saksi di sidang PK hari ini, 11 September 2024.
Saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan akan dihadirkan pada sidang hari ini.
“Kami hanya mendengarkan tanggapan termohon dalam ini jaksa penuntut umum, lalu kami belum menghadirkan saksi, menghadirkan bukti hari Rabu, baru kami menghadirkan, menyerahkan bukti tertulis berikut dengan ada beberapa orang saksi” ucap Jutek Bongso.
“Hari Kamis kami akan hadirkan kurang lebih 15 saksi, hari Jumat juga kurang lebih 15 saksi, Minggu depannya baru kami akan hadirkan saksi ahli dan juga saksi yang lain” sambungnya.
2. Mengumpulkan Kejanggalan
Jutek Bongso juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di kasus Vina Cirebon tersebut.
Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons
Hal tersebut diharapkan untuk menjadi pintu agar tujuh terpidana tersebut dibebaskan dari hukuman pidana.
“Dalam memori PK kami menghadirkan begitu banyak kejanggalan ada peristiwa-peristiwa yang dikatakan pembunuhan ya. Kami menghadirkan fakta baru bahwa peristiwa ini bisa jadi adalah kecelakaan oleh karena ada saksi mata ya 4-5 orang yang melihat langsung, kami hadirkan mungkin hampir orang kami hadirkan langsung” ucapnya.
“Bukti yang lain yang mengarah bahwa itu kecelakaan luka yang diderita oleh berdasarkan luka hasil visum, luka fisik yang dilihat waktu kejadian kepada korban dan keadaan motornya, keadaan helmnya, teman-teman Eki yang pemilik helm dll” sambungnya.
3. Berusaha Menghadirkan Iptu Rudiana sebagai Saksi
Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.
“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini.
Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.
Baca juga: 4 Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkuak, Sebut-sebut Nama Iptu Rudiana
4. Minta Hakim Adil dan Jujur
Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.
Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.
“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.
“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.
Pakar Dukung Iptu Rudiana Dihadirkan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini.
"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Masih Bingung Mendadak Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil: Allah Tidak Tidur
Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya.
"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya.
Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban.
Seharusnya, saat itu kepala Polres ataupun Polda juga melarang langkah Iptu Rudiana tersbeut.
Karena ada konflik kepentingan itu lah, Fickar melihat potensi keterangan Iptu Rudiana menjadi tidak benar atau patut dibatalkan.
Selain pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara juga dinilai tidak obyektif karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan.
"Karena dia akan cenderung pada kepentingannya. Meskipun faktanya lain, dia akan mendorong fakta yang diinginkan. Itu bahayanya kalau orang yang punya konflik of interest jadi pelaku dan pembuat kebijakan," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti mengungkapkan, sebenarnya pada sidang PK Saka Tatal pihaknya sudah meminta agar Iptu Rudiana dan penyidik kasus ini agar dihadirkan di sidang.
Namun, saat itu pihak kepolisian tidak memberikan izin mereka hadir di sidang.
"Sebelum digelarnya sidang Saka Tatal, saya sudah kirim surat ke Polresta Cirebon minta izin, agar polisi yang melakukan olah TKP kejadian vina cirebon dihadirkan di sidang PK. Tapi, hingga kini belum ada (izin). Besar kemungkinan polri tidak mengizinkan termasuk Iptu Rudiana," kata Titim.
Padahal, lanjut Titin, jika Iptu Rudiana dan sejumlah polisi yang memeriksa kasus ini bisa memberikan keterangan di sidang, maka bisa membuka misteri kematian Vina dan Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.