Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya

Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jabar
Oknum banpol yang perintahkan Danu kuras bak mandi TKP kasus Subang ternyata diperintah Ipda Taryono. 

SURYA.CO.ID - Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Setelah terdakwa Yosef Hidayah dihukum 20 tahun penjara dan Muhammad Ramdanu alias Danu dihukum 4 tahun penjara, kini polisi menetapkan tersangka baru kasus Subang

Dia adalah perwira polisi berinisial T yang saat kasus Subang terjadi pada tahun 2021 menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang. 

Perwira polisi ini menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Subang.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jabat Ini Saat Kejadian

Setelah mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. 

“Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Yang bersangkutan justru menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis. 

“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya. 
 
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.

Siapa Ipda T? 

Dikutip dari Tribunnews Bogor, Ipda T memiliki nama asli Taryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," kata Kombes Jules Abraham Abast
 
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.

Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.

Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.

Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.

Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.

Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.

Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.

Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.

Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang

Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.

Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.

Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.

"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.

Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.

"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.

"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Danu Divonis 4 Tahun, Yosep 20 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu divonis 4 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu divonis 4 tahun penjara. (kolase tribun priangan/youtube)

Danu yang menjadi terdakwa bersama sang paman, Yosep HIdayah akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat pada Senin (29/7/2024). 

Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Baca juga: Yakin Yosef Pembunuh Ibu dan Anak di Subang hingga Divonis 20 Tahun, Hakim Singgung Kesaksian Danu

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama, Yosep Hidayah. 

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak  di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya. 

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, Yosef Hidayah lebih dulu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto. 

Saat membacakan putusannya, hakim mengungkap bukti yang menyatakan Yosef Hidayat bersalah, yakni bentuk luka yang ada di jenazah Tuti dan Amalia.

"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhahmad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Harta Eks Kanit Resmob Tambah Puluhan Juta Saat Kasus Subang, Jadi TSK karena Urus Bak Air

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved