Berita Viral
Usai Jawab Menohok Ketua MKKS Bela Kadisdikbud Merokok, Bu Guru Amalia Geruduk Gubernur: Saya Kecewa
Setelah beri jawaban menohok ke Ketua MKKS yang bela Kadisdik meroko, Bu Guru Amalia kini menggeruduk Gubernur Kalsel.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Muhammadun diprotes karena merokok saat hadir dalam rapat koordinasi dengan para guru yang tergabung dalam tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II di sebuah hotel pada Senin (2/9/2024).
Tidak hanya merokok, Muhammadun juga hanya memakai sandal saat memasuki ruangan rapat.
Sang guru yang diketahui bernama Amalia Rosi membagikan pengalaman pahitnya itu dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @amaliawyn.
Amalia yang merupakan guru honorer SMK di Kota Banjarbaru mengaku melihat Muhammadun masuk ke ruangan sambil merokok dan hanya memakai sendal jepit.
"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan merokok di hadapan pegawai, di hadapan ASN, di ruangan ber-AC di hotel berbintang," katanya.

Amalia melanjutkan, dirinya sempat menegur Muhammadun karena merokok di dalam rungan.
Namun bukannya mematikan rokok, Muhammadun justru menyuruh Amalia keluar.
Usai videonya viral, Amalia mendapat banyak dukungan.
Salah satunya datang dari Forum Ambin Demokrasi.
Melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.
“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.
Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.
Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.
Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.