Pembunuhan Vina Cirebon
Pembelaan Pitra Romadoni Soal Iptu Rudiana Tak Dilindungi LPSK, 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi
Kubu Iptu Rudiana bereaksi atas putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonannya dan menyetujui permohonan 7 terpidana
SURYA.co.id - Kubu Iptu Rudiana bereaksi atas putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonannya dan menyetujui permohonan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.
Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.
"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting
"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.
Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.
"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.
Sebelumnya, Pengacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak melindungi Iptu Rudiana karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.
Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban.
"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024).
Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.
Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.
Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.
Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.
LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).
Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.
"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.
Peran Iptu Rudiana Diungkap Ucil

Rivaldy alias Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya blak-blakan mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Ucil membeber peran besar orangtua Eky yakni Iptu Rudiana yang tiba-tiba datang menemuinya, beberapa hari setelah kejadian tewasnya Eky dan Vina.
Saat itu Ucil sudah ditahan di Polsek Cirebon Utara Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan terhadap teman wanitanya.
Iptu Rudiana langsung mencecar Ucil dengan kejadian tewasnya sang anak, Eky.
Merasa tidak tahu dan sudah berada di tahanan tiga hari, Ucil pun mengelaknya.
Baca juga: Tangisan Eka Sandi Terpidana Kasus Vina Buat Otto Hasibuan Iba, Rela Dibui Agar Adik Tak Dipukuli
Namun, Iptu Rudiana terus menudingnya dengan mengatakan teman-temannya sudah mengaku.
Tak hanya itu, kepala Ucil juga dibenturkan ke teralis tahanan.
"Saya terus dijedot-jedotin ke teralis. Nanti dulu pak, apa-apaan pak," ungkap Ucil menceritakan protesnya saat itu, dikutip dari tayangan Telusur TVOne pada Jumat (6/9/2024).
Setelah itu, lanjut Ucil, muncul lah tersangka lain, Sudirman yang disuruh penyidik untuk menunjuk siapa yang terlibat di kasus Vina.
Saat itu Sudirman menunjuk Ucil yang memiliki tatoo di badannya.
Namun saat itu Sudirman menyebut nama dia Andika.
Merasa namanya bukan Andika, Ucil kembali protes.
Namun protesnya tak ditanggapi polisi yang akhirnya meminta dia ikut ke Polres Cirebon Kota.
Di Polres Cirebon Kota, Ucil bertemu dengan tersangka lain, Hadi Saputra dkk yang juga mengalami hal serupa, dipukuli para penyidik.
"Dijudge kamu yang bunuh, kamu yang nusuk, kamu yang memerkosa," ungkap Ucil sambil terus mengaku tidak tahu menahu hal itu.
Bahkan saking kesal protesnya tidak ditanggapi, Ucil sampai minta dibunuh atau dimatikan saja.
"Saya dimasukin ke sel, yang lain juga sama mereka juga digituin. (Tersangka) yang lain pun saya gak kenal," katanya.
Setelah dipaksa mengaku, Ucil lalu dipindah ke tahanan Polda Jabar selama 2-3 bulan untuk menyembuhkan luka-lukanya.
Setelah itu dia dikembalikan ke Polsek dan dititipkan ke Rutan Pelabuhan.
Tak lama setelah itu, dia disidang atas kasus kepemilikan senjata tajam dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dan, tak lama setelah itu dia dilimpahkan lagi untuk kasus Vina Cirebon.
"Tiba-tiba pelimpahan kasus vina. Apa apaan pak. Saya tanda tangan aja enggak.
Saya marah-marah di tempat persidangan. Saya tanda tangan aja gak, Sampai mati pun enggak. Gak pernah tanda tangan saya," akunya.
Ucil mengaku sampai saat ini tidak pernah tanda tangan BAP di Polres.
"Saya tanda tangan di polsek saja. Di polres gak pernah tanda tangan," katanya.
Ucil pun mengaku tidak tahu isi BAP karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
Namun saat dakwaan dibacakan di persidangan dia baru tahu kalau dituduh menusuk hingga memerkosa korban Vina.
"Saya bantah semua, dari awal persidangan juga. Saya tanda tangan saja tidak," katanya.
Kini harapan Ucil mulai tumbuh ketika banyak pihak yang memperhatikan kasusnya dan akhirnya dia bisa mengajukan permohonan PK.
"Harapan saya semoga terbuka seluas-luasnya. Saya bisa kumpul lagi sama keluarga. Bisa jagain adik-adik saya.
Saya yakin, Allah tidak akan pernah tidur. Pengadian sesungguhnya menanti di akherat nanti," tukasnya.
Dikutip dari tayangan yang sama, Aldo, teman Ucil mengaku saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, ucil bersama dia dirumahnya.
Kebetulan saat itu kakak Aldo tengah ulang tahun sehingga dirayakan kecil-kecilan di rumah.
Ucil datang ke rumah Aldo tanggal 27 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Saat itu juga ada Alfian, teman Ucil.
Namun Alfian sudah pulang pukul 20,00, dan Ucil masih berada di rumah Aldo.
Saat itu Aldo mengaku tidur pukul 22.00 WIB, dan saat itu masih melihat Ucil di rumahnya.
Saat Aldo bangun di hari berikutnya pukul 10.30 WIB, Ucil juga masih berada di rumahnya.
"Bangun jam 10.30 masih ada ucil juga. Nyamperin mau minta antar sama Aldo.
Alfian datang dan dia diantar sama Alfian," katanya.
Karena Ucil baru keluar rumahnya sore hari, Aldo yakin kalau Ucil tidak tahu apa-apa terkait kasus Vina Cirebon.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Teman Eky Akan Bawa Helm ke Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Rudiana Pasrah: Ada Allah
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Pitra Romadoni
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.