Pembunuhan Vina Cirebon

Pembelaan Pitra Romadoni Soal Iptu Rudiana Tak Dilindungi LPSK, 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi

Kubu Iptu Rudiana bereaksi atas putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonannya dan menyetujui permohonan 7 terpidana

Editor: Musahadah
kolase TVOne/ iNews Official
Pitra Romadoni bereaksi setelah LPSK menolak memberikan perlindungan pada Iptu Rudiana, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon justru dilidungi. 

Namun protesnya tak ditanggapi polisi yang akhirnya meminta dia ikut ke Polres Cirebon Kota. 

Di Polres Cirebon Kota, Ucil bertemu dengan tersangka lain, Hadi Saputra dkk yang juga mengalami hal serupa, dipukuli para penyidik. 

"Dijudge kamu yang bunuh, kamu yang nusuk, kamu yang  memerkosa," ungkap Ucil sambil terus mengaku tidak tahu menahu hal itu. 

Bahkan saking kesal protesnya tidak ditanggapi, Ucil sampai minta dibunuh atau dimatikan saja. 

"Saya dimasukin ke sel, yang lain juga sama mereka juga digituin. (Tersangka) yang lain pun saya gak kenal," katanya. 

Setelah dipaksa mengaku, Ucil lalu dipindah ke tahanan Polda Jabar selama 2-3 bulan untuk menyembuhkan luka-lukanya.   

Setelah itu dia dikembalikan ke Polsek dan dititipkan ke Rutan Pelabuhan. 

Tak lama setelah itu, dia disidang atas kasus kepemilikan senjata tajam dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dan, tak lama setelah itu dia dilimpahkan lagi untuk kasus Vina Cirebon

"Tiba-tiba pelimpahan kasus vina. Apa apaan pak. Saya tanda tangan aja enggak. 
Saya marah-marah di tempat persidangan. Saya tanda tangan aja gak, Sampai mati pun enggak. Gak pernah tanda tangan saya," akunya.  

Ucil mengaku sampai saat ini tidak pernah tanda tangan BAP di Polres.

"Saya tanda tangan di polsek saja. Di polres gak pernah tanda tangan," katanya. 

Ucil pun mengaku tidak tahu isi BAP karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. 

Namun saat dakwaan dibacakan di persidangan dia baru tahu kalau dituduh menusuk hingga memerkosa korban Vina. 

"Saya bantah semua, dari awal persidangan juga. Saya tanda tangan saja tidak," katanya. 

Kini harapan Ucil mulai tumbuh ketika banyak pihak yang memperhatikan kasusnya dan akhirnya dia bisa mengajukan permohonan PK.  

"Harapan saya semoga terbuka seluas-luasnya. Saya bisa kumpul lagi sama keluarga. Bisa jagain adik-adik saya. 
Saya yakin, Allah tidak akan pernah tidur. Pengadian sesungguhnya menanti di akherat nanti," tukasnya.

Dikutip dari tayangan yang sama, Aldo, teman Ucil mengaku saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, ucil bersama dia dirumahnya. 

Kebetulan saat itu kakak Aldo tengah ulang tahun sehingga dirayakan kecil-kecilan di rumah.   

Ucil datang ke rumah Aldo tanggal 27 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. 

Saat itu juga ada Alfian, teman Ucil. 

Namun Alfian sudah pulang pukul 20,00, dan Ucil masih berada di rumah Aldo. 

Saat itu Aldo mengaku tidur pukul 22.00 WIB, dan saat itu masih melihat Ucil di rumahnya. 

Saat Aldo bangun di hari berikutnya pukul 10.30 WIB, Ucil juga masih berada di rumahnya. 

"Bangun jam 10.30 masih ada ucil juga. Nyamperin mau minta antar sama Aldo. 
Alfian datang dan dia diantar sama Alfian," katanya. 

Karena Ucil baru keluar rumahnya sore hari, Aldo yakin kalau Ucil tidak tahu apa-apa terkait kasus Vina Cirebon.  

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Teman Eky Akan Bawa Helm ke Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Rudiana Pasrah: Ada Allah

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved