Pembunuhan Vina Cirebon

Sempat 'Tertinggal' saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra

Sempat 'tertinggal' saat 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), Sudirman kini mendapat pengamanan ekstra.

kolase Tribun Jabar
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon jalani sidang PK (kiri) dan Sudirman (kanan). Sempat 'Tertinggal' saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra. 

SURYA.co.id - Sempat 'tertinggal' saat 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), Sudirman kini mendapat pengamanan ekstra.

Diketahui, LPSK memastikan satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky atas nama Sudirman sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, dengan kondisi aman.

"Secara fisik Sudirman kondisinya sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Cirebon, Kamis, melansir dari ANTARA.

Sebelumnya, kata dia, terpidana ini sempat ditempatkan di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung karena dipinjam oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dengan pengembangan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Suparyati menjelaskan bahwa LPSK sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada ketujuh terpidana.

Baca juga: Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Namun, khusus Sudirman, diberikan perlindungan tambahan berupa dukungan rehabilitasi psikologis.

LPSK menilai perlindungan tambahan ini sangat penting, mengingat terpidana tersebut memiliki tingkat intelegensi yang rendah dan dikhawatirkan akan mendapatkan tekanan saat memberikan keterangan yang tidak sesuai.

"Kenapa kami ajukan Sudirman? Karena seperti yang kita tahu dari rangkaian prosesnya, yang bersangkutan ini dari intelegensinya cukup rendah sehingga berpotensi mendapatkan tekanan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan kepada para terpidana berdasarkan hasil penelitian dan asesmen forensik oleh LPSK.

Selain itu, pihaknya juga meyakini ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses peradilan terhadap para terpidana yang terjadi pada tahun 2016.

Atas dasar tersebut, lanjut dia, LPSK bekerja sama dengan pihak lapas untuk memastikan keselamatan para terpidana, termasuk Sudirman yang saat ini sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky.

Baca juga: Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting

"Berhubungan Sudirman juga nanti sebagai pemohon yang mengajukan PK, kami memberikan pengawalan dalam persidangan. Namun, kami menghargai proses hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum Sudirman, mengatakan bahwa sidang PK perdana kliennya itu rencananya pada tanggal 25 September 2024 di PN Cirebon.

Dikatakan pula bahwa tim kuasa hukum akan berupaya agar persidangan Sudirman dapat disatukan dengan keenam terpidana lainnya yang kini sedang menjalani proses tersebut.

"Kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya," kata dia.

Sebelumnya, kondisi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjadi sorotan jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok, Rabu (4/9/2024). 

Pasalnya, dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup, hanya Sudirman yang belum menjalani sidang PK besok.

Hal ini beralasan karena permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (28/9/2024). 

Sementara enam terpidana kasus Vina lainnya yakni, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy, sudah mengajukan permohonan PK sejak 14 Agustus 2024.

Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

Baca juga: Usai Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Pegi Setiawan Muncul di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon. 

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

Sementara untuk sidang PK besok, enam terpidana mengaku sudah siap. 

  "Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar Titin yang juga anggota tim hukum dari Peradi untuk kasus Vina , Selasa (3/9/2024).

Titin yang merupakan pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus, termasuk Sudirman dan Saka Tatal, mengungkapkan, para terpidana sedari awal mengakui bahwa mereka bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.

Terkait dengan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan di sidang sebelumnya meskipun kurang mendapat perhatian media.

"Tetapi ketika saya buka lagi pleidoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas dia.

Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.

Sebelumnya, enam terpidana resmi mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat mengubah jalannya kasus, Rabu (14/8/2024).

Novum utama yang diajukan termasuk perubahan kesaksian dari saksi dan bukti percakapan terakhir antara Vina dengan dua temannya yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Sidang akan dipimpin oleh Arie Ferdian sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain

Warga Beri Dukungan

Koalse foto Sudirman. Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky.
Koalse foto Sudirman. Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky. (kolase Tribun Bogor)

Sementara itu, dukungan moral terus mengalir untuk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sejumlah pemuda dari Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan di berbagai lokasi strategis di Kota Cirebon.

Salah satu spanduk yang menjadi perhatian terpasang di Jalan Perjuangan, tepatnya di tikungan jembatan, yang kerap dilalui oleh kendaraan dari arah Kota Cirebon menuju Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.

Spanduk tersebut mencolok dengan latar belakang hitam dan bertuliskan, "#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mereka Bukan Pembunuh."

Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh

Posisi spanduk yang strategis ini diharapkan dapat memancing perhatian dan doa dari masyarakat yang melintas.

Jaka, salah satu pemuda Saladara yang terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi teman-teman mereka yang menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Ya Alhamdulillah, kemarin sore kami dari pemuda Kampung Saladara memasang spanduk di beberapa lokasi," ujar Jaka saat ditemui di lokasi, Selasa (3/9/2024).

Menurut Jaka, pesan yang terkandung dalam spanduk tersebut mencerminkan harapan mereka agar masyarakat turut mendoakan para terpidana. 
 
"Isi spanduk itu bertuliskan pesan moral dari masyarakat, khususnya kami pemuda yang merupakan teman dari para terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa mereka (Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Saka Tatal dan Sudirman) itu bukan pembunuh," ucapnya.

Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru

Lebih lanjut, Jaka mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar doa bersama malam ini, menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan besok.

"Kami juga besar harapannya dengan adanya spanduk ini, masyarakat Kampung Saladara dan lain sebagainya bisa ikut mendoakan."

"Apalagi kami nanti malam akan menggelar doa bersama untuk 7 terpidana kasus Vina Cirebon," jelas dia.

Ia berharap doa bersama ini dapat memberikan semangat dan dukungan moral kepada para terpidana serta keluarga mereka dalam menghadapi sidang PK.

"Harapannya dengan doa bersama nanti malam jelang PK besok, agar buat mereka semangat dan support moral mereka dan keluarga terpidana juga bisa kuat menghadapinya."

"Selain itu, agar terus semangat dan percaya diri dan PK-nya dikabulkan, termasuk Saka Tatal," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved