Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Baru Muncul Usai 8 Tahun, Susno Duadji: Polisi Tak Mencatat

Pantas saja saksi baru kasus Vina Cirebon, Adi Haryadi, berani muncul setelah 8 tahun berlalu. Begini penjelasan Susno Duadji.

kolase youtube
saksi baru kasus Vina Cirebon, Adi Haryadi (kiri) dan Susno Duadji (kanan). Pantesan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Baru Muncul Usai 8 Tahun. 

SURYA.co.id - Pantas saja saksi baru kasus Vina Cirebon, Adi Haryadi, berani muncul setelah 8 tahun berlalu.

Hal ini terjawab dari pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Menyoal kemunculan Adi ini, Susno meninjaunya dari sisi penyidikan, penyelidikan, serta pembuktian.

Pertama, Adi yang merupakan seorang musafir berada di lokasi kejadian karena sedang berhenti untuk makan.

Jarak tempat Adi berhenti dengan lokasi kejadian Vina dan Eky kecelakaan tidak sampai 10 meter.

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over

"Kemudian dia (Adi) melihat persis, waktunya juga sama, kondisi cuacanya juga sama hujan," kata Susno, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV.

Menurut Susno, kesaksian dari Adi bisa dikonfrontir dengan kesaksian Oki dan Yayan.

Oki dan Yayan merupakan pekerja bengkel yang dilapori oleh pengendara sepeda motor yang melihat kejadian tersebut.

Pengendara sepeda motor tersebut mengatakan kepada Oki dan Yayan, ada kecelakaan di Jembatan Talun.

"Oki dan Yayan datang ke lokasi kecelakaan itu naik sepeda motor melawan arah dan betul keterangan daripada Adi, ada orang naik motor berlawanan arah," ungkapnya.

Saat itu, baik Adi, Yayan, dan Oki tak berbuat apa-apa sampai akhirnya polisi datang.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi, Otto Hasibuan: Kalau Terbukti, Selesai

Mereka pun diminta membantu menaikkan Vina dan jenazah Eky ke dalam mobil.

Sayangnya, polisi tidak mencatat identitas Adi, Oki, dan Yayan yang jelas-jelas berada di lokasi kejadian.

"Sayangnya polisi tidak mencatat si Yayan, tidak mencatat juga si Oki, tidak mencatat juga nama si Adi ini untuk jadi saksi," terangnya.

Susno pun memaklumi hal tersebut lantaran polisi saat itu meyakini Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal.

"Polisi dilapori juga kecelakaan lalu lintas tunggal, sehingga yang dijadikan saksi oleh polisi mungkin bukan orang-orang ini," urai Susno.

Sehingga, jika ditanya ke mana saja para saksi selama 8 tahun ini, maka seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada polisi.

"Nah jadi kalau ada yang bertanya kemana aja dia selama ini? Pertanyaannya mestinya dibalik kemana aja polisi selama ini gak menjadikan mereka sebagai saksi?" ucapnya.

Menurut Susno, setiap ada kejadian, tugas polisi adalah mencatat identitas orang yang berada di lokasi kejadian.

"Kepentingannya untuk suatu saat kalau dia menjadi saksi," sambungnya.

Baca juga: Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri yang Ungkap Kasus Vina Cirebon? Pakar: Sudah Punya Simpulan

Bikin Penyidik Bareskrim Kecele

Sebelumnya, Adi Haryadi menceritakan pengalamannya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Saat memberikan kesaksian, Adi ternyata sempat membuat penyidik kecele.

Diketahui, Adi Haryadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (29/8/2024).

Adi Haryadi bukan asal Cirebon, melainkan asli Pati, Jawa Tengah.

Selama ini Adi Haryadi mengaku melihat kecelakaan pengendara pria yang membonceng wanita di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Adi Haryadi mengaku berada di lokasi tersebut saat sedang istirahat ketika dalam perjalanan ziarah ke makam-makam.

Oleh penyidik Bareskrim Polri Adi Haryadi diminta menceritakan awal mula muncul ke hadapan publik untuk bersaksi soal kasus Vina Cirebon.

Adi mengatakan ia pertama kali menghubungi Fery lewat email sekitar awal Agustus 2024.

Namun kata Adi, penyidik Bareskrim Polri justru menudingnya bohong karena melihat ia sudah dimunculkan pengacara terpidana kasus Vina pada bulan Juli 2024.

"Pak Dedi itu Agustus ah jangan bohong kamu ini tuh Juli sudah ada nama kamu udah untuk laporan Rudiana atas nama Hadi Saputra, enggak Pak seingat saya itu bulan Agustus ada buktinya saya dipanggil Mas Feri itu kan. Ah kamu ini jangan ngada-ngada. Enggak Pak jujur bisa dilihat nanti HP saya kalau sudah datang," kata Adi Haryadi, melansir dari Tribun Bogor.

Baca juga: Sempat Tertinggal saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra

Dalam handphonenya, Adi rupanya sudah menyimpan bukti pamungkas.

Adi Haryadi sengaja melakukan screenshoot email yang dia kirim kepada Fery.

Bukti itu pun membuat penyidik Bareskrim Polri tak bisa mengelak lagi.

"Akhirnya Bapak penyidik itu Oh iya ya saya lupa baca ternyata tanggal 8 Agustus kamu dimasukin jadi saksi ke Pak Jutek Bongso," kata Adi.

Dedi Mulyadi menilai pertanyaan itu merupakan jebakan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi intinya pertama adalah itu kan penyidik menjebak dengan pertanyaan bahwa bulan Juli kamu dipersiapkan jadi saksi oleh Pak Jutek Bongso bahwa kamu ini dalam pemahaman penyidik bahwa kamu ini saksi bohong dipersiapkan untuk memberikan saksi bohong untuk laporan Pak Rudiana kan gitu," kata Dedi Mulyadi.

Tetapi untungnya, kata Dedi Mulyadi, Adi Haryadi mampu mematahkan jebakan penyidik Bareskrim Polri menggunakan bukti otentik.

"Tetapi kan kamu bisa membuktikan dari sisi aspek forensik digital kan," kata Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, dugaan kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan lalu lintas kini semakin menguat dengan kesaksian Ady Hariyadi.

Ady memberikan pengakuannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Berdasarkan pengakuan Ady, terungkap peran Aep dan Iptu Rudiana dalam kasus ini.

Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh

Adi Hariyadi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau mengatakan kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akibat kecelakaan.

"Kami kuasa hukum dari DPN Peradi saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Williard, melansir dari Tribunnews.

Adi Haryadi (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Penyidik Bareskrim Kecele.
Adi Haryadi (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Penyidik Bareskrim Kecele. (kolase youtube)

Dikatakan, Adi bukan orang Cirebon tetapi pada saat kejadian saksi kunci tersebut tepat berada di lokasi.

"Dia orang dari Kudus dan dia datang ke kita untuk menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ungkap Williard.

Menurutnya, pengakuan Adi persis dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.

Baca juga: Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

"Ya, yang kami laporkan keterangan Rudiana, jadi inilah saksi yang kami sampaikan," ucap Williard.

Kuasa Hukum menegaskan, Ady Hariyadi saksi yang betul-betul berada di lokasi kecelakaan pada saat Vina Cirebon dan Eki menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar.

Williard menyebut kasus kematian Vina dan Eki bukan terkait geng motor dan pemerkosaan melainkan kecelakaan.

"Pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi semua adalah kecelakaan lalu lintas awalnya sehingga kemudian ada keterangan dari Aep dan Dede yang mengubah keadaan yang digunakan Rudiana, dan Rudiana menggunakan kesaksian Aep dan Dede. Di situlah kami melaporkan Rudiana," ucapnya.

Lebih lanjut, Williard menuturkan Ady Hariyadi tidak ada pada persidangan 2016.

Baru sekarang, setelah viral kasus Vina Cirebon, ia sendiri ke Cirebon.

Peradi melihat sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Iptu Rudiana terhadap terdakwa yang mendekam di penjara.

"Jadi kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK (peninjauan kembali) di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang 6. Jadi sudah tujuh tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN Peradi," ucap Williard.

"Sekarang masih berjalan dulu kita mengikuti prosedur hukumnya, kami lengkapi dulu keterangan-keterangan saksinya, sambil nanti menunggu gelar perkara dari pihak Bareskrim," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved